Polri Enggan Tanggapi Kemungkinan Deponering Kasus Bambang

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 14:34 WIB
Mabes Polri menyerahkan kemungkinan melakukan deponering kepada Jaksa Agung yang memang memiliki wewenang untuk melakukan hal itu.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memberikan keterangan pada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. Sebelum diperiksa Bambang mengajukan dua surat yang ditujukan pada Wakapolri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak enggan tanggapi wacana pengesampingan perkara (deponering) kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.

"Itu yang deponering bukan polisi. Polisi tidak boleh deponering," kata Viktor di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/5).

Ketika ditanyai apakah akan menyerahkan soal ini ke Kejaksaan Agung dia pun tidak menjawab tegas. "Iya, mungkin," ujarnya. (Baca juga: Hehamahua: Jika Deponering Dipilih, Kasus BW Benar Rekayasa)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Bambang Widjojanto sudah berada di tangan Kejaksaan Agung. Setelah polisi enggan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), deponering menjadi salah satu alternatif penghentian kasus Bambang.

Deponering adalah mekanisme yang dimiliki Kejaksaan Agung untuk membekukan perkara selamanya meski ada pergantian rezim. Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. (Baca juga: KPK Desak Jokowi Deponering Kasus Bambang Widjojanto)

Sebelumnya, Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan deponering adalah langkah yang tepat dalam kasus ini. Johan akan mengupayakan pembicaraan dengan Jaksa Agung Prasetyo dan Presiden Jokowi untuk mendorong deponering ini. (Baca juga: Menerka Babak Lanjutan Perkara Kesaksian Palsu Bambang)

"Langkah ini harus ada persetujuan presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," ujar Johan kepada CNN Indonesia.

Bambang disangka mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan hingga kini kasusnya masih terus bergulir. (Baca juga: KPK Belum Negosiasi Deponering Kasus BW dengan Polri)

Dia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER