Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggelar rapat usai kalah gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi sekaligus bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Pimpinan sementara lembaga antirasuah tersebut, Taufiequrachman Ruki enggan berkomentar soal upaya perlawanan yang bakal dilancarkan oleh KPK.
"Maaf kami belum bisa menanggapi. Kami sedang rapat tentang itu," kata Ruki ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (26/5).
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, pimpinan sementara KPK lainnya Johan Budi Sapto Pribowo tengah mempertimbangkan opsi upaya hukum lain antara kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim dan kemudian melakukan upaya perlawanan," ujar Johan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hadi. Hakim tunggal Haswandi mencabut status tersangka Hadi yang ditetapkan oleh komisi antirasuah.
"Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Haswandi saat sidang.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kekalahan KetigaDalam putusan ini, komisi antirasuah mengalami kekalahan ketiga dalam gugatan praperadilan. Pertama, saat Komjen Budi Gunawan menggugat penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Polri.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membatalkan penetapan tersangka pejabat Korps Bhayangkara tersebut oleh KPK. Alasannya, KPK tak punya bukti yang cukup untuk menetapkan Budi sebagai tersangka.
Kekalahan kedua yakni ketika penetapan tersangka bekas Walikota Makassar Ilham Arief yang juga dibatalkan pekan lalu. Ilham terjerat kasus instalasi perangkat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.
Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo resmi ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan.
Sebelumnya, Johan menegaskan putusan hakim untuk kasus Ilham akan menjadi pelajaran penting bagi tim lembaga antirasuah ketika menghadapi gugatan praperadilan para tersangka korupsi.
"Ya kami memahami perubahan mendasar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana penetapan tersangka jadi obyek praperadilan. Ini pelajaran buat kami di KPK," katanya.
(utd)