Tak Sahnya Penyidik KPK Dasar Hakim Menangkan Gugatan Hadi

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 17:57 WIB
Penyidik KPK yang pensiun atau berhenti dari Polri atau Kejaksaan status penyidiknya lepas dengan sendirinya, sehingga kegiatan penyidikan pun batal demi hukum.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5). (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam putusan praperadilan Hadi Poernomo yang dibacakan oleh Hakim Ketua Haswandi, ada berbagai pertimbangan yang dijadikan alasan majelis hakim menerima sebagian gugatan bekas Direktur Jenderal Pajak tersebut. Namun salah satu pertimbangan yang ditekankan oleh hakim adalah soal status dari para penyelidik dan penyidik yang mengusut kasus Hadi.

Haswandi mengungkapkan jika para penyelidik dan penyidik yang mengusut kasus Hadi diangkat tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Haswandi berpegang pada Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan penyelidik dan penyidik di KPK diangkat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Haswandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5). (Baca juga: Dikalahkan Hadi Poernomo, KPK Siapkan Perlawanan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penjelasan tersebut Haswandi pun beranggapan penyidik KPK harus berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK. Namun dia mengatakan jika ada 11 penyelidik dan penyidik KPK yang telah pensiun atau berhenti dari instansi Polri atau Kejaksaan yang membuat status penyidik yang mereka sandang lepas dengan sendirinya.

Haswandi berpegang pada Pasal 4 dan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang penyelidik dan penyidik maka statusnya akan lepas apabila pensiun atau berhenti. Oleh sebab itu, kegiatan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh mereka dianggap tidak sah menurut hukum.

"Penyidik di KPK sebelumnya harus berstatus sebagai penyidik baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya. Pada pasal 39 ayat 3 menyebutkan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK‎," ujarnya.

"Maka dengan demikian anggota Polri yang pensiun atau berhenti‎ dan bekerja di KPK tidak melekat status penyelidik dan penyidiknya," ujar Haswandi menjelaskan.

Sebelumnya Haswandi resmi menerima sebagian gugatan yang diajukan Hadi Poernomo untuk melawan KPK. Status tersangka yang disematkan KPK pada Hadi dinyatakan batal demi hukum. (Baca juga: Hadi Poernomo Kukuh KPK Tak Berhak Mengusut Kasusnya)

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," ujar Haswandi

"Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Itu artinya penetapan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Haswandi menambahkan. (Baca juga: KPK Bakal Laporkan Hakim Praperadilan ke MA dan KY)

Sebelumnya Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.

Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER