Dikalahkan Hadi Poernomo, KPK Siapkan Perlawanan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 17:28 WIB
KPK mengkaji putusan praperadilan bekas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo yang membatalkan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, Johan Budi SP, Zulkarnaen, Indriyanto Seno Adji, dan Adnan Pandu Praja, tengah berdialog dengan awak media di auditorium lembaga antirasuah, Jakarta, Jumat (24/4). CNNIndonesia/Aghnia Adzkia
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan praperadilan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo yang membatalkan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah.

"Tentu kami menghormati proses hukum. Kami akan mempelajari salinan putusan lengkap hakim," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua Johan Budi kepada awak media, Selasa (26/5).

Johan menyatakan KPK bakal merumuskan upaya perlawanan hukum dari putusan tersebut. Upaya hukum dapat meliputi kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hadi. Hakim tunggal Haswandi mencabut status tersangka Hadi yang ditetapkan oleh komisi antirasuah.

"Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Haswandi saat sidang.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No: sprindik 17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014," ujar Haswandi melanjutkan.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.

Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER