Hadi Poernomo Kalahkan KPK di Pengadilan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 17:03 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo. KPK lagi dipaksa menghentikan penyidikan.
Bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo enggan berandai-andai soal putusan praperadilan yang diumumkan Selasa besok (26/5). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Pengabulan tersebut menyebabkan status tersangka Hadi, yang ditetapkan KPK, gugur.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," ujar Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Haswandi menjelaskan pengadilan menilai penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengadilan juga memutuskan penyitaan yang dilakukan penyidik serta keputusan yang diambil penyidik atas Hadi tidak sah dan dengan demikian batal demi hukum. (Lihat Juga: PN Jaksel Menangkan Praperadilan Mantan Wali Kota Makassar)

Di sisi lain, gugatan Hadi mengenai kasus administrasi pajak yang tidak masuk ranah tindak pidana korupsi dikesampingkan pengadilan. Dari hasil keputusan tersebut, maka penyidik KPK diminta pengadilan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang saat ini dilakukan atas Hadi.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No: sprindik 17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014," kata Haswandi. 

Sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain. (Baca Juga: KPK Bakal Laporkan Hakim Praperadilan ke MA dan KY)

Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kekalahan KPK dalam praperadilan terjadi sebanyak tiga kali. Pada pertengahan Februari, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan dan menggugurkan status tersangka Budi. Lalu, pada 12 Mei 2015, KPK lagi-lagi kalah di pengadilan praperadilan dengan gugatan Mantan Walikota Makassar Arif Ilham Sirajuddin dikabulkan PN Jaksel. Kali ini, tamparan ketiga dialami KPK dengan diterimanya gugatan praperadilan Hadi. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER