Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan praperadilan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo membingungkan. Alasannya, putusan yang dibacakan hakim tunggal Haswandi itu berbeda dengan putusan Hakim Riyadi Sunindyo atas kasus bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum karena dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika dikonfirmasi, Selasa (26/5).
Johan menyatakan, apabila penyidik KPK dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah. (Baca: D
ikalahkan Hadi Poernomo, KPK Siapkan Perlawanan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Haswandi memutuskan untuk menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hadi. "Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Putusan tersebut bertentangan dengan putusan yang dibacakan Hakim Riyadi pada gugatan Suroso. Hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Suroso. Putusan tersebut berdasar pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek praperadilan, mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP.
Hakim Riyadi berpendapat, penyidik yang diangkat oleh KPK tidak harus dari pejabat kepolisian, tetapi bisa merupakan penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 UU KPK.
Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Atas perbuatan itu Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(obs)