Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo berhasil memenangkan "pertarungan" melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun meski telah menang dan sebagian gugatannya diterima dalam sidang praperadilan, Hadi tetap irit bicara dan enggan berkomentar banyak soal kemenangannya.
Hadi juga menolak jika hasil praperadilan kali ini disebut kemenangan bagi pihaknya. Menurutnya, tidak ada menang-kalah dalam hasil hari ini.
"Tidak ada yang menang dan kalah (dalam praperadilan ini),” ujar Hadi saat ditemui setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang benar adalah proses hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukti, dan fakta," lanjut dia.
Meski begitu, Hadi tetap memanjatkan syukur pada Tuhan atas hasil gugatan praperadilan di PN Jaksel itu. Terkait kemungkinan adanya berbagai jenis perlawanan yang akan dilakukan KPK, Hadi pun lagi-lagi enggan berandai-andai. (Baca:
Dikalahkan Hadi Poernomo, KPK Siapkan Perlawanan)
"Saya tidak mau berandai-andai. Saya saat ini bersyukur kepada Allah SWT atas putusan ini," ujarnya.
Sebelumnya Hakim Ketua Haswandi resmi menerima sebagian gugatan yang diajukan Hadi Poernomo untuk melawan KPK. Status tersangka yang disematkan KPK pada Hadi dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," ujar Haswandi
"Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Itu artinya penetapan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Haswandi menambahkan.
Sebelumnya Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(obs)