Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Unit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka seorang polisi berpangkat Aiptu berinisial PRH saat sedang mengonsumsi narkoba bersama rekannya di sebuah indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/5). Selain Aiptu PRH, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial BSP, YH, AF dan RF.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik narkotik jenis sabu seberat 0,2 gram sisa pakai, 1 bungkus sabu lain seberat 0,5 gram, seperangkat alat konsumsi sabu, 3 buah korek api, dan 4 unit
handphone.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNN Indonesia, Aiptu PRH merupakan anggota dari Kepolisian Resort Jakarta barat. Kelima tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat satu junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kelima tersangka guna dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap siapa penyuplai barang haram tersebut.
Berdasarkan laporan akhir tahun Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna narkotik di Indonesia mencapai 4 juta jiwa. Peredaran gelap narkotik di lembaga pemasyarakatan juga belum bisa diberantas hingga kini. Terakhir, Mabes Polri mengungkap jaringan narkotik yang dikendalikan dari dalam penjara.
Seperti diberitakan, Indonesia tengah gencar memerangi narkotik terutama sejak pemerintahan dikuasi oleh Presiden Joko Widodo. Perang terhadap narkotik ditunjukan Jokowi dengan menolak hampir semua permohonan grasi yang diajukan para terpidana mati narkotik.
Jokowi juga memberi lampu hijau kepada Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi terpidana mati yang memiliki narkotik. Sejak Jokowi resmi menjadi presiden pada 20 Oktober 2014, Indonesia telah dua kali melakukan eksekusi mati terhadap terpidana narkotik.
Pemerintah melakukan sejumlah cara untuk mengurangi angka pengguna narkotik, salah satunya dengan mendirikan panti rehabilitasi bagi para pecandu. Pada Agustus 2014, Kementerian Hukum dan HAM telah meresmikan lokasi rehabilitasi di 16 kabupaten dan kota.
Ke-16 kabupaten/kota yang memiliki lokasi rehabilitasi tersebut yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Kota Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, dan Mataram.
(rdk)