Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar lembaga pemasyarakatan (LP) pada Kamis (21/5) dan Jumat (22/5) dini hari. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan seorang sipir di LP Banceuy, Bandung.
Berdasarkan rilis BNN kepada CNN Indonesia, BNN berhasil menangkap 8 tersangka berinisial JM (pria warga negara asing berusia 34 tahun yang seorang kurir),
DR (pria 22 tahun seorang sipir dan kurir), AI (pria 32 tahun WNI yang jadi koordinator pengiriman), HA (pria 26 tahun penunggu kos), AS (pria 25 tahun), MR (pria 29 tahun), AW (wanita 18 tahun) dan WR (wanita 24 tahun) dengan total barang bukti sebanyak 16.323,7 gram sabu dan 778 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa saat malam hari sering ada bungkusan yang diduga berisi narkotik masuk dengan cara dilempar dari luar ke dalam LP Banceuy, Bandung.
Diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh salah seorang narapidana yang masih mendekam di LP Karawang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka berinisial JM, DR dan AL yang sedang melakukan transaksi sabu seberat 925 gram di Jalan Senen III, Jakarta Pusat. Selanjutnya BNN melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal JM di Apartemen Mitra Oasis Tower A Kamar 1704 Jakarta Pusat. Dari tempat itu, polisi menyita 15.380 gram sabu yang dikemas dalam 17 bungkus.
Pengembangan selanjutnya BNN menuju Bandung untuk menggeledah asrama sipir LP Banceuy dan menyita 16 gram sabu dan 778 butir ekstasi dalam 78 paket serta alat isap serta timbangan dan plastik klip untuk mengemas sabu.
Sekira pukul 05.00 WIB, petugas BNN menggeledah kamar kos 308 Jalan Ibrahim Adjie nomor 416 Bandung. Kamar kos itu milik HA. Dari kamar kos itu BNN mendapatkan sabu seberat 2,7 gram dan sebuah rekapan transaksi barang serta uang hasil.penjualan narkotik.
Dari penangkapan tersebut, para tesangka terancam pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(hel)