Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan kasus hukum terancam digugat lewat jalur praperadilan pasca Hakim Haswandi memutus memenangkan gugatan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam amar putusan, Haswandi menitikberatkan status penyelidik dan penyidik KPK dalam perkara Hadi .
Haswandi mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan jika para penyelidik dan penyidik dari Polri maupun Kejaksaan yang pensiun atau berhenti dan bekerja sebagai penyelidik dan penyidik di KPK, maka dinilai tidak sah.
Menurut Haswandi status penyidik dan penyelidik itu otomatis lepas dengan sendirinya begitu mereka pensiun atau berhenti dari Polri atau Kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum yang dilakukan para penyelidik dan penyidik dalam status ini, dianggap batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampaknya luas. Bukan saja terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi aparatur penegak hukum lain. Selama ini proses tindak pidana korupsi maupun lainnya di luar korupsi, misal menyangkut imigrasi, kehutanan, pasar modal, dilakukan oleh penyidik yang bersangkutan (dari lembaga masing-masing), yakni penyidik PNS," ujar Plt Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam (26/5).
Lebih jauh, undang-undang juga tak mengatur penyelidik untuk kasus-kasus tersebut. "Artinya, tindak pidana dalam ranah tersebut, dilakukan oleh penyelidik yang tidak sah. Ribuan kasus menjadi permasalahan yang serius,"katanya.
Komisi antirasuah pun hingga kini masih menangani serangkaian proses hukum untuk ribuan kasus. "Banyak yang prosesnya sedang berjalan, penyelidikan, penuntutan, pengadilan, banding, maupun kasasi. Kalau diartikan penyelidikan tidak sah, akan berdampak terhadap proses yang sedang berjalan maupun yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ihwal penyelidik dan penyidik mencuat saat Hadi menggugat komisi antirasuah atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Hadi mempersoalkan penyelidik KPK yang berasal dari non Polri. Atas gugatan tersebut, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka.
"Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon (Hadi Purnomo) tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
(hel)