Haswandi mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan jika para penyelidik dan penyidik dari Polri maupun Kejaksaan yang pensiun atau berhenti dan bekerja sebagai penyelidik dan penyidik di KPK, maka dinilai tidak sah.
Menurut Haswandi status penyidik dan penyelidik itu otomatis lepas dengan sendirinya begitu mereka pensiun atau berhenti dari Polri atau Kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum yang dilakukan para penyelidik dan penyidik dalam status ini, dianggap batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, undang-undang juga tak mengatur penyelidik untuk kasus-kasus tersebut. "Artinya, tindak pidana dalam ranah tersebut, dilakukan oleh penyelidik yang tidak sah. Ribuan kasus menjadi permasalahan yang serius,"katanya.
Ihwal penyelidik dan penyidik mencuat saat Hadi menggugat komisi antirasuah atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Hadi mempersoalkan penyelidik KPK yang berasal dari non Polri. Atas gugatan tersebut, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka.
"Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon (Hadi Purnomo) tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
(hel)