"Kami akan melakukan segala upaya hukum yang dapat kami lakukan, bisa berbentuk banding atau kasasi," ujar pimpinan sementara lembaga antirasuah Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruki juga menyatakan keinginan KPK dalam meluruskan proses penegakan hukum yang porak poranda akibat putusan praperadilan ini. "Putusan Hakim Praperadilan telah melampaui wewenang dan putusan ini bertentangan dengan KUHAP serta memiliki implikasi terhadap penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Ruki. (Lihat Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensi Keberadaan KPK)
"Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/5).
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar yang akhirnya menguntungkan pihak lain. (utd)