Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan melancarkan segala cara perlawanan hukum atas putusan gugatan praperadilan yang memenangkan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
"Kami akan melakukan segala upaya hukum yang dapat kami lakukan, bisa berbentuk banding atau kasasi," ujar pimpinan sementara lembaga antirasuah Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).
Upaya banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara upaya kasasi akan dilayangkan ke lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung. Namun, Ruki belum dapat memastikan kapan upaya ini akan dilaksanakan. "Sabar dulu, kami masih mempelajari putusan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi antirasuah berkeras akan melawan putusan ini meski tak ada landasan hukum yang kuat. "KPK akan melakukan segala upaya hukum meski di buku tidak ada," ucapnya.
(Baca Juga: Hadi Poernomo Kalahkan KPK di Pengadilan)Ruki juga menyatakan keinginan KPK dalam meluruskan proses penegakan hukum yang porak poranda akibat putusan praperadilan ini. "Putusan Hakim Praperadilan telah melampaui wewenang dan putusan ini bertentangan dengan KUHAP serta memiliki implikasi terhadap penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Ruki.
(Lihat Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensi Keberadaan KPK)
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jaksel Haswandi memutus penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut juga membatalkan penetapan tersangka Hadi oleh komisi antirasuah.
"Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/5).
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar yang akhirnya menguntungkan pihak lain.
(utd)