Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi pertentangan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pemutus gugatan praperadilan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, Haswandi. Dalam amar putusan praperadilan, Hakim Haswandi menganggap penyelidikan sekaligus penyidikan Hadi Poernomo tidak sah lantaran penyelidik tak berasal dari pegawai Polri.
Putusan tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan peradilan hakim pengadilan tindak pidana korupsi tersebut saat menjadi Hakim Ketua. "Kesannya ada ambigu atas putusannya," kata pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Selasa petang (26/5).
Ambigu mencuat lantaran Hakim Haswandi pada putusan peradilan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, tak mempermasalahkan penyelidik lembaga antirasuah. Hal yang sama juga terjadi pada persidangan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya, Hakim Haswandi itu pula yang memutuskan untuk menghukum Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng, dimana penyelidik-penyelidik KPK bukan personel Polri," ujarnya.
Hakim Haswandi memutus Anas terbukti korupsi dan mencuci uangnya. Politikus Partai Demokrat itu pun divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam rapat musyawarah hakim, tak ada pertentangan soal keharusan penyelidik dari pegawai Polri. Dua dari lima hakim hanya berpendapat berbeda (dissenting opinion) terkait kewenangan jaksa KPK untuk menuntut tindak pidana pencucian uang.
Sementara dalam kasus Andi Mallarangeng, Hakim Haswandi memutus politikus partai berlambang mercy ini dengan hukuman empat tahun bui dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Serupa dengan kasus Anas, tak ada pertentangan pendapat hakim soal penyelidik dari Polri untuk komisi antirasuah.
Sebelumnya, ihwal penyelidik dan penyidik mencuat saat Hadi menggugat komisi antirasuah atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Hadi mempersoalkan penyelidik KPK yang berasal dari non Polri. Atas gugatan tersebut, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka.
"Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon (Hadi Purnomo) tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
(hel)