DPR: KPK Terlalu Sering Langgar Hukum

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 08:33 WIB
Fahri Hamzah menilai KPK kerap melakukan tindakan hukum yang melanggar KUHAP. Dia pun menyebut Hakim Sarpin sebagai pembongkar pelanggaran tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Komplek Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan diterimanya gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi sekaligus bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering melakukan pelanggaran hukum.

"Sekarang terbongkar, KPK terlalu sering melakukan proses hukum yang melanggar hukum. Terlalu sering melakukan tindakan hukum yang melanggar KUHAP," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/5).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa hal tersebut mulai terbongkar sebagai Sarpin's effect, dimana diterimanya gugatan praperadilan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah untuk kesekian kalinya setelah Budi Gunawan, Ilham dan sekarang hadir Hadi Poernomo," katanya.

Memang, diterimanya gugatan praperadilan Hadi Poernomo ini membuat KPK kalah 3-0. Pertama, saat Komjen Budi Gunawan menggugat penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Polri.Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membatalkan penetapan tersangka pejabat Korps Bhayangkara tersebut oleh KPK.

Alasannya, KPK tak punya bukti yang cukup untuk menetapkan Budi sebagai tersangka.

Kekalahan kedua yakni ketika penetapan tersangka bekas Walikota Makassar, Ilham Arief, yang juga dibatalkan pekan lalu. Ilham terjerat kasus instalasi perangkat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan.

Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.

Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo resmi ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan.

Sebelumnya, Johan Budi juga menegaskan putusan hakim untuk kasus Ilham akan menjadi pelajaran penting bagi tim lembaga antirasuah ketika menghadapi gugatan praperadilan para tersangka korupsi.

Ketiga, adalah Hadi Poernomo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan untuk menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hadi. Hakim tunggal Haswandi mencabut status Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.

"Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Haswandi saat sidang.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.

Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER