“Kalau tidak mau mengajukan grasi, jangan dipaksa. Itu namanya pemaksaan. Pengajuan grasi adalah pilihan dalam konteks politik,” kata Pigai kepada CNN Indonesia, Rabu (27/5). Menurutnya, saat ini ada sekitar 60-70 tahanan politik Papua yang tersisa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Masalah tahanan politik ini memang serius. Pembebasan bisa dilakukan lewat grasi, amnesti, atau pembebasan bersyarat. Sepanjang memenuhi persyaratan, mereka bisa bebas,” ujar Pigai.
Namun Tedjo mengakui beberapa tahanan politik menolak mengajukan grasi karena khawatir grasi diartikan sebagai bentuk pengakuan mereka terhadap tindak pidana yang disangkakan pemerintah RI.
“Prosedur grasi cepat, tapi memang seolah-olah mengakui kesalahan. Tapi bukan rasa bersalah itu yang menjadi tujuan Presiden," kata Tedjo. Menurutnya, Jokowi akan langsung merehabilitasi nama baik para tahanan politik jika mereka bersedia mengajukan grasi.
Apapun, Pigai berpendapat pembebasan tahanan politik memang kebijakan yang harus dilakukan Presiden tanpa memaksa-maksa para tahanan politik mengajukan grasi. “Jangan sampai pemberian grasi seperti rekayasa pemerintah,” ujarnya.
Untuk menangani Papua, kata Pigai, perlu suatu rancangan kebijakan yang luar biasa komprehensif, tak cukup sekadar memberikan grasi kepada tahanan politik.
“Itu kebijakan gradual dan parsial yang tidak menyentuh substansi. Misalnya ketika tahanan politik telah bebas, apakah mereka bebas berekspresi –hal yang selama ini menjadi hambatan,” ujar Pigai.
Jokowi dalam kunjungannya ke Papua awal Mei, memberikan grasi kepada lima tahanan politik Organisasi Papua Merdeka yang ditahan di Penjara Abepura, Jayapura. Mereka adalah Linus Hiluka, Numbungga, Apotnagolik, Kimanus Wenda, dan Yaprai Murib.
Pemerintah Jokowi menyatakan grasi diberikan untuk menghentikan stigma konflik yang melekat pada Papua. (Baca juga: Menhan akan Temui Pemimpin Organisasi Papua Merdeka)
Baca juga: Jokowi Hendak Kuasai Freeport, AS Diyakini Tak Diam (agk)