DPR: KPK Tak Boleh Komentari Putusan Hakim

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 11:23 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah meminta KPK menerima kekalahan dan berintrospeksi. Selain itu, Fahri juga ingatkan KPK untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami kekalahan saat menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh bekas Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, kemarin. Dari kekalahan itu, Dewan Perwakilan Rakyat meminta KPK untuk menerima kekalahan dan melakukan introspeksi.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkan, KPK harus memilih jalan introspeksi diri dibanding mengomentari putusan hukum. Menurutnya, KPK tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari hasil pengadilan.

"KPK tak boleh komentari putusan hakim karena putusan tersebut bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," ujar Fahri saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika mau didiskusikan harus melewati peradilan lagi. Tempur hukum agar ada kepastian," katanya.

Fahri pun menegaskan, kekalahan kali ini menjadi saat yang tepat bagi KPK untuk melakukan introspeksi diri. Mereka harus melihat laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diberikan kepada mereka.

Dia menilai, kondisi KPK yang saat ini dipimpin oleh pimpinan sementara serta adanya panitia seleksi calon pimpinan KPK menjadi saat yang tepat bagi KPK melakukan introspeksi diri.

"KPK harus lakukan introspeksi ke dalam karena (kekalahan) ini bukan yang pertama. Audit BPK harus digunakan untuk introspeksi," katanya.

"Temuan BPK yang saya baca memang di KPK itu tidak ada prosedurnya. Saya usulkan telaah audit BPK secara mendalam karena ada 200 ribu kasus yang merupakan hasil temuan KPK tapi tidak ditindaklanjuti," ujar Fahri.

Sebelumnya hakim ketua Haswandi resmi menerima sebagian gugatan yang diajukan Hadi Poernomo untuk melawan KPK. Status tersangka yang disematkan KPK pada Hadi dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," ujar Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

"Karena penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Itu artinya penetapan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Haswandi.

Dengan putusan tersebut KPK diharuskan menghentikan proses penyidikan terhadap Hadi Poernomo serta membatalkan penetapan tersangka kepada dirinya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER