Polisi Kembali Periksa Denny untuk Kasus Payment Gateway

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 13:05 WIB
Denny Indrayana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem pembayaran paspor elektronik Payment Gateway di Kemenkumham.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kembali diperiksa penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri. Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor elektronik Payment Gateway.

"Hari ini rencananya saudara DI (Denny Indrayana) kembali diperiksa Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto melalui pesan singkatnya, Selasa (26/5).

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya penyidik menetapkan Denny sebagai tersangka kasus korupsi paymet gateway. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim pada 24 Maret lalu. Setelah dijadikan tersangka, Denny sempat beberapa menjalani pemeriksaan. (Baca juga: Penyidikan Payment Gateway Berkembang ke Kasus Lain)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu kuasa hukum Denny, Heru Widodo saat dikonfirmasi menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada sekitar 13.00 WIB siang ini.

Polisi menyebut Denny sebagai penggagas sekaligus penanggungjawab dalam implementasi sistem yang kini menjeratnya. Sebelum kembali memeriksa Denny, penyidik Bareskrim telah memeriksa memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia Jahja Setiatmadja sebagai saksi dalam kasus ini.

Penyidik merasa perlu meminta keterangan Jahja karena perusahaan rekanan menggunakan BCA sebagai bank penampung setoran dana dari pemohon paspor sebelum masuk ke kas negara. 

Penampungan tersebut melanggar hukum karena seharusnya dana langsung disetorkan ke kas negara setelah diterima dari pemohon. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Baca juga: Tiga Kasus Korupsi Membayangi Denny)

Sebelum Denny mencetuskan proyek Payment Gateway, Kementerian Keuangan sudah mempunyai sistem penerimaan negara bukan pajak yang disebut Simponi. Sistem tersebut, merujuk pada laman Kemenkeu.go.id, menyediakan layanan bagi wajib bayar untuk menyetor melalui berbagai layanan pembayaran seperti teller, anjungan tunai mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC) maupun internet banking.

Layanan tersebut kurang lebih serupa dengan yang ditawarkan dalam program Payment Gateway. Hanya saja, dalam sistem tersebut aliran dana langsung disetorkan ke kas negara dan pemohon paspor tidak dipungut biaya tambahan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER