Jakarta, CNN Indonesia -- FAM, anggota DPR yang dilaporkan stafnya DNS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang dan dugaan bergelar palsu, terdaftar sebagai mahasiswa S-3 atau program doktoral di Universitas Satyagama, Jakarta Barat.
Staf Sekretariat Pascasarjana Universitas Satyagama Rino Tri Widodo saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (27/5) mengatakan bahwa FAM terdaftar sebagai mahasiswa program pascasarjana di Universitas Satyagama. “Benar, yang bersangkutan (FAM) memang terdaftar sebagai mahasiswa program doktoral atau S-3 di sini,” katanya.
Tri menambahkan, dia tidak ingat betul kapan FAM mendaftarkan diri sebagai mahasiswa doktoral universitas yang memiliki tiga kampus ini, yakni di Jalan Kamal Raya, Jakarta Barat, Menara Jamsostek Tower B Lantai 12 di Jalan Gatot Subroto, Jakarta dan di Gedung Satyagama Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, sejauh yang dia ingat, FAM sudah lulus menjalani lima kali ujian kualifikasi program doktoral yang diambilnya itu. “Sudah lulus ujian kualifikasinya,” ungkap Tri. (Baca juga:
Anggota DPR yang Bergelar Palsu Terancam 10 Tahun Bui)
Soal laporan FAM bergelar palsu yang dilakukan oleh DNS ini bermula ketika pada Februari lalu, tanpa sebab yang jelas, FAM mengganti pintu ruangan sehingga DNS tidak bisa masuk dan bekerja. Usai itu, FAM tidak melakukan komunikasi apa pun dengan DNS, apalagi memberikan penjelasan atas tindakan itu. DNS menilai tindakan itu adalah sebuah pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang.
Padahal, menurut Jamil D, kuasa hukum DNS, dalam SK yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR, DNS ditetapkan menjadi staf FAM untuk lima tahun, sejak dia dilantik menjadi anggota dewan hingga selesai masa jabatannya.
Tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari FAM, DNS kemudian memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke MKD. Ketika tengah menyusun laporan untuk MKD, DNS, sebut Jamil, ingat bahwa FAM pernah memerintahkan dia untuk memesankan kartu nama resmi anggota DPR RI 2014-2019.
Dalam perintah itu, FAM meminta agar mencantumkan gekar Dr (doktor) di depan namanya. “Perintah itu dalam bentuk notes tulisan tangan,” tukasnya. Ketika kartu nama itu jadi, FAM, kata Jamil, membagi-bagikannya secara umum.
Padahal, DNS menyatakan bahwa FAM belum menyelesaikan studi doktoralnya di sebuh universitas. Atas dasar, Jamil mengatakan melaporkan FAM ke MKD pada Maret 2015. (Baca juga:
Kapolri Sebut Oknum Pemalsu Ijazah Bisa Diancam Pidana)
Laporannya dua hal, yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang serta menggunakan gelar palsu. Laporan dimasukkan ke MKD pada Maret lalu. Besok, Kamis (28/5), MKD akan menggelar sidang perdana atas laporan ini.
(hel)