Anggota DPR yang Bergelar Palsu Terancam 10 Tahun Bui

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 10:42 WIB
Pemakaian gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan atau gelar profesi tanpa hak melanggar UU tentang Pendidikan Tinggi.
Ilustrasi penjara (thickstock).
Jakarta, CNN Indonesia -- FAM, anggota DPR yang dilaporkan oleh stafnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), jika terbukti benar-benar menggunakan gelar palsu, terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Tidak itu saja, anggota Komisi II DPR ini bisa dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.

Kuasa hukum DNS - staf FAM yang melaporkannya ke MDK - Jamil D menyatakan, penggunaan gelar palsu itu dilakukan FAM dengan menambahkan gelar doktor pada kartu nama resmi DPR yang dibagi-bagikannya untuk publik. “Itu yang namanya menggunakan gelar palsu dan bisa dipidana karena melanggar Undang-Undang Pendidikan Tinggi,” tutur Jamil. (Baca juga: Gelar Palsu, Anggota DPR Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan)

Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh FAM adalah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi atas pelanggaran pasal itu, tercantum dalam Pasal 93 Undang-Undang yang sama, yang berbunyi,” Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan /atau pidana dengan paling banyak Rp 1 miliar. (Baca juga: Kapolri Sebut Oknum Pemalsu Ijazah Bisa Diancam Pidana)

Jamil mengatakan, kliennya masih berpikir-pikir untuk melaporkan dugaan penggunaan gelar palsu ini ke polisi. DNS, papar Jamil, hanya ingin mendapatkan penyelesaian yang baik atau kasus utama bagi dirinya, pemutusan hubungan kerja yang dinilainya sewenang-wenang yang dilakukan oleh FAM yang berasal dari Dapil I Lampung ini. “DNS hanya ingin mendapatkan penjelasan soal perbuatan sewenang-wenang FAM memutuskan hubungan kerja tanpa penjelasan,” tutur Jamil.

Sebagaimana diberitakan, DNS melaporkan FAM ke MKD pada Maret 2015. Laporan itu didasarkan pada kejadian akhir Februari di mana FAM tanpa penjelasan memutuskan hubungan kerja terhadap DNS. Pemutusan itu dilakukan FAM dengan mengganti kunci ruangan agar DNS tidak bisa masuk dan bekerja. Usai itu, FAM tidak memberikan penjelasan apapun pada DNS. Padahal, menurut Jamil, dalam kontrak, DNS ditetapkan oleh SK Setjen DPR sebagai staf FAM selama lima tahun.

Ketika bersiap melaporkan perbuatan ini ke MKD, DNS ingat bahwa FAM disebutnya memakai gelar palsu. Pemakaian gelar palsu itu karena FAM menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR nya. Padahal, setahu DNS, FAM belum menyelesaikan sama sekali program doktoralnya. Perintah pemesanan kartu nama dengan tambahan gelar doktor diberikan FAM dengan DNS dalam notes yang ditulis tangan. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER