Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang anggota DPR, FAM dilaporkan oleh stafnya sendiri ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan itu atas dua hal, yakni perbuatan sewenang-wenang dan menggunakan gelar palsu. Yang dilaporkan adalah FAM adalah anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, sementara yang melaporkan adalah staf administrasi sekaligus sekretarisnya DNS.
Kuasa hukum DNS, Jamil B saat berbincang dengan CNN Indonesia, Rabu (27/5) menjelaskan, pelaporan itu bermula dari pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas yang dilakukan oleh FAM terhadap kliennya. “Awalnya itu, tidak ada penjelasan apapun soal pemutusan hubungan kerja. Pokoknya situasi dibuat tidak nyaman sehingga klien kami tidak bisa bekerja,” kata Jamil.
Jamil menjelaskan, DNS ditetapkan dengan SK Sekreteriat Jenderal DPR sebagai staf administrasi FAM selama lima tahun, sejak dilantik menjadi anggota DPR hingga nanti masa tugasnya selesai. Pada akhir Februari 2015, tanpa ada alasan yang jelas, tiba-tiba saja FAM mengganti kunci pintu ruangan sehingga DNS tidak bisa masuk dan bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DNS, sebut Jamil berinisitif membuka komunikasi dengan FAM untuk meminta penjelasan atas ini. Beberapa kali DNS mengirim pesan pendek maupun BBM serta menelepon FAM, namun tidak pernah mendapatkan respons. Sejak itu, papar Jamil, FAM tidak pernah sekalipun mengawali komunikasi dengan DNS untuk memberikan penjelasan atas tindakannya itu yang dinilai oleh DNS adalah sebuah tindakan yang sewenang-wenang. Melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa ada alasannya.
DNS lalu meminta tolong kepadanya untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Jamil mengaku mencoba untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. “Saya coba hubungi, kami ada pembicaraan sebentar, namun sebelum menutup telepon dia (FAM) bilang,” Urusan ini bukan urusan saya. Kamu urus saja itu dengan Setjen,” tutur Jamil.
Respons yang jelek itu membuat DNS mengajukan somasi yang kembali tidak pernah ditanggapi oleh FAM. Jamil menjelaskan, itikad baik DNS untuk membuka komunikasi dan mengajukan somasi sebenarnya dia hanya ingin mendapatkan penjelasan apa alasan FAM memutuskan hubungan kerja.
Tak mendapatkan tanggapan yang memadai DNS kemudian memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke MKD. Ketika tengah menyusun laporan untuk MKD, DNS, sebut Jamil, ingat bahwa FAM pernah memerintahkan dia untuk memesankan kartu nama resmi anggota DPR RI 2014-2019.
Dalam perintah itu, FAM meminta agar mencantumkan gekar Dr (doktor) di depan namanya. “Perintah itu dalam bentuk notes tulisan tangan,” tukasnya. Ketika kartu nama itu jadi, FAM, kata Jamil, membagi-bagikannya secara umum. Padahal, DNS menyatakan bahwa FAM belum menyelesaikan studi doktoralnya di sebuh Universitas.
Atas dasar, Jamil mengatakan melaporkan FAM ke MKD pada Maret 2015. Laporannya dua hal, yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja serta menggunakan gelar palsu.
Jami menyebut, sidang perdana di MKD atas laporan DNS ke FAM ini akan digelar besok, Kamis (28/5).
(hel)