Para Kepala Desa menuntut hak jatah tanah bengkok dikembalikan kepada kepala desa dan perangkatnya. Pemerintah pusat dianggap telah menyimpang dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 20 mengenai pengaturan tanah bengkok yang menjadi jatah hak milik desa melalui pengelolaan kepala desa dan perangkatnya.
Menurut Sekretaris Jenderal APDESI Ipin Arifin, jatah tanah bengkok untuk pemerintah desa selama ini telah diganti dengan uang tunjangan. "Tapi itu pun jumlahnya hanya Rp 1,5 juta per kepala desa," kata Ipin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih menjadikan hak pengelolaan masuk dalam pendapatan desa, para kepala desa menuntut tambahan persentase belanja desa menjadi 40 persen. "Kalau bisa setiap desa itu dapat kucuran Rp 1 miliar. Presiden harus membuktikan impian pembangunan desa yang sempat dikampanyekan dalam Nawa Cita," kata Ipin.
Ipin mengatakan saat ini sudah ada perwakilan tim negosiator yang diterima Istana untuk bertemu dengan presiden. Massa yang berunjuk rasa memilih bertahan di lokasi demonstrasi hingga Jokowi memenuhi tuntutan mereka.
Pagar kawat duri melintang di ruas Jalan Merdeka Utara, Monas, membatasi areal steril halaman Gedung Istana Merdeka. Di bawah terik matahari yang menyengat, massa yang kesal lantaran negosiasi tak kunjung usai berusaha menutup ruas jalan.
Ipin mengatakan, jika Jokowi tidak memenuhi tuntutan mereka, kepala desa dan perangkatnya akan tetap bertahan dan mengajak massa tambahan. "Supaya pemerintah sadar. Tanpa kami, desa bakal lumpuh," ujarnya. (obs)