Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat pegiat hak asasi manusia meminta Komnas HAM ikut mengawasi jalannya pengadilan militer yang menyidang pelaku pembunuhan Jopi Peranginangin. LSM yang tergabung dalam Kawan Peduli Jopi ini menilai selama ini pengadilan militer tak transparan dan memberikan vonis yang tak sepadan.
Para aktivis LSM menyampaikan hal ini saat mendatangi Komnas HAM, Rabu (27/5). Aktivis yang menyambangi gedung Komnas HAM berasal dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Sawit Watch.
“Kami minta Komnas HAM bersama kami mengawal kasus Jopi,” kata staf advokasi KontraS Ananto Setiawan di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ananto mengatakan bahwa dirinya dan aktivis lain yang mengawal kasus kematian Jopi merasa kecewa dengan pelimpahan kasus pembunuhan oleh Polda Metro Jaya ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL). (Baca juga:
Angkatan Laut Benarkan Oknumnya Diduga Bunuh Aktivis Jopi)
Padahal dalam catatan LSM, selama ini kasus kekerasan yang melibatkan tentara tidak terselesaikan secara adil dan transparan di pengadilan militer.
“Banyak hukuman tidak setimpal, proses hukumnya juga ta transparan,” ujar Ananto.
Lebih lanjut, Ananto menyatakan bahwa ada kemungkinan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL tersebut karena latar belakang Jopi yang merupakan seorang aktivis yang konsen terhadap isu korupsi.
Jopi diduga tewas ditusuk oleh salah orang seorang TNI Angkatan Laut berpangkat prajurit kepala. Ia tewas setelah dianiaya di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5) dini hari lalu. Menurut keterangan saksi, Jopi awalnya hanya berniat menengahi cekcok yang terjadi antara saksi dengan pelaku. (Baca juga:
TNI AL Sebut Terduga Pembunuh Aktivis Jopi Praka JL)
Karena pelaku berasal dari TNI Angkatan Laut, Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan kasus ini ke POM AL.
Kepala Pusat Penerangan TNI mayor Jenderal Mochamad Fuad Basya menyatakan apabila nanti pelaku terbukti melakukan pembunuhan maka akan mendapat sanksi yang berat.
Sanksi bisa sampai pada pemecatan, tergantung pasal yang akan diterapkan. “Di Mahkamah Militer hukuman mati juga ada,” kata Fuad saat dihubungi CNN Indonesia.
Fuad menambahkan, kasus pidana yang melibatkan oknum anggota TNI diadilinya di peradilan militer. “Semuanya seperti itu, apapun kasusnya, tidak di peradilan umum,” kata Fuad.
(sur)