"Jopi rekan kita aktif investigasi kasus korupsi sawit, harusnya sudah jadi buku di bulan Mei," ujar Ronald kepada perwakilan Komnas HAM, Rabu (27/5).
Ronald menyatakan bahwa dua hari sebelum meninggal, Jopi telah melakukan pertemuan dengan Sawit Watch membahas buku yang sedang digarapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronald mengatakan bahwa pihaknya telah datang ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan untuk meminta keterangan, namun ia mengatakan bahwa dirinya justru diarahkan untuk meminta seluruh keterangan kepada POM AL, sebab seluruh berkas, barang bukti dan informasi terkait penusukan terhadap Jopi telah di ambil alih oleh pihak POM AL. "Sampai sekarang belum dapat jawaban, simpang siur infonya, seolah ditutup-tutupi bagi publik," uajrnya.
Sebelumnya, Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (POM TNI AL) Lantamal III tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penusukan aktivis Jopi Peranginangin. Pemeriksaan dilakukan setelah pihak POM AL memeriksa seluruh berkas yang dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan.
"Iya, sudah dilimpahkan oleh Polres Jakarta Selatan ke kami. Dan kini (pelakunya) sedang dalam pemeriksaan kami," ujar Komandan POM AL Lantamal III Kolonel Ade Permana seusai mengikuti apel Operasi Patuh Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/5).
Aktivis penggiat lingkungan dan masyarakat adat Jopi Peranginangin tewas ditikam dari belakang oleh pelaku tak dikenal di depan sebuah kafe di Kemang Selatan, pada Sabtu (23/5) dini hari. Menurut keterangan saksi, Jopi awalnya hanya berniat menengahi cekcok yang terjadi antara saksi dengan pelaku.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Mochamad Fuad Basya menyatakan apabila nanti pelaku terbukti melakukan pembunuhan maka akan mendapat sanksi yang berat. “Pasti itu, termasuk pemecatan, lihat pasal-pasalnya nanti. Di Mahmil hukuman mati juga ada,” kata Fuad saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (27/5).
Fuad menambahkan, kasus pidana yang melibatkan oknum anggota TNI diadilinya di peradilan militer. “Semuanya seperti itu, apapun kasusnya, tidak di peradilan umum,” tutur Fuad. (pit)