Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/5), pada pukul 9.30 WIB.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha berkata, Atut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dan pemerasan pada proyek pengadaan alat kesehatan di provinsi yang pernah dipimpinnya.
Begitu tiba di kantor komisi antikorupsi, Atut tak mengeluarkan pernyataan apa pun. Atut yang mengenakan seragam oranye bertuliskan tahanan KPK langsung melenggang masuk ke lobi utama kantor KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Atut, Rabu ini penyidik KPK juga akan memeriksa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Namun hingga siang, adik kandung Atut yang juga menjadi tersangka pada kasus tersebut belum datang ke kantor KPK.
Perkara dugaan korupsi alat kesehatan ini merupakan babak baru dari persoalan hukum yang menjerat Atut. Sebelum ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis bersalah Atut pada kasus suap pemilihan kepala daerah Lebak. Ketika itu ia dihukum penjara selama tujuh tahun.
KPK, Selasa (26/5) kemarin juga telah memeriksa sekretaris pribadi Atut Alinda Agustine Quintansari dan pembantu rumah tangga Atut, Eneng Sumiyati alias Sumi.
September tahun lalu penyidik KPK juga telah meminta keterangan anak sulung Atut, Andika Hazrumy. Selain itu, lima karyawan di lima perusahaan rekanan Wawan, juga telah diperiksa.
Mereka adalah marketing PT Matesu Abadi Donnianus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha Nuraeni Setya, karyawan PT Dharma Polimetal Santoso B Kusuma, Direktur PT Global Jaya Medika Mohammad Ridwan, dan Direktur PT Alfa Sarana Makmur Kaharmuddin
Terhadap Atut dan Wawan, penyidik KPK menyangkakan penggelembungan anggaran dana pengadaan alat kesehatan senilai Rp 9,3 miliar. Mereka dituding melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(obs)