Masyarakat Sipil Didesak Laporkan Hakim Haswandi ke KY

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 15:28 WIB
Abdullah menilai, putusan hakim Haswandi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia heran dengan vonis yang memerintahkan KPK menghentikan penyidikan.
Anggota Perempuan Indonesia Antikorupsi melakukan aksi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/2). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mendorong komisi antirasuah melakukan perlawanan terhadap putusan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

Tak berhenti di sana, Abdullah berkata, untuk menegakkan upaya pemberantasan korupsi, perlawanan juga harus dilakukan oleh elemen masyarakat sipil.

"Saya pikir, yang perlu dilakukan KPK adalah upaya hukum, apakah kasasi atau peninjauan kembali. Sedangkan untuk melaporkannya (hakim Haswandi) ke Komisi Yudisial, biarlah masyarakat anti korupsi saja yang melaksanakannya," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah menilai, putusan hakim Haswandi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia heran dengan vonis yang memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Hadi. (Baca: KPK: Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Lampaui Wewenang)

"Salah satu putusan hakim adalah menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK atas HP, padahal undang-undang melarang KPK menghentikan penyidikan," ucapnya.

Sementara itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting berkata, hakim Haswandi tidak sepatutnya mempersoalkan alih status kepegawaian penyelidik dan penyidik KPK. Menurutnya masalah tersebut sudah selesai tatkala penyidik KPK Novel Baswedan dipermasalahkan statusnya.

"Kan masalah ini sudah pernah mencuat pada 2012 silam. Penyelidik dan penyidik dari institusi lain sudah tidak dipermasalahkan lagi melalui keberadaan PP itu," ujarnya.

Peraturan pemerintah yang dimaksud Miko adalah PP Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Hakim Haswandi melalui putusannya menyatakan penyidikan terhadap Hadi Poernomo tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Baca: Hadi Poernomo Kalahkan KPK di Pengadilan)

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 karena diduga menyalahkan wewenangnya sebagai Direktur Jenderal Pajak dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. Perkara itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER