KPK Periksa Bupati Tanah Laut untuk Perkara Suap Kader PDIP

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 13:05 WIB
Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah akan diperiksa sebagai saksi kasus suap yang menjerat ayahnya, Adriansyah yang juga politikus PDIP.
Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah (kanan) berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (5/5). Bambang yang juga anak Adriansyah tersangka penerima suap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat terkait kasus dugaan suap perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adriansyah. Bambang tak lain adalah anak dari Adriansyah.

Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara suap yang menjerat ayahnya. "Iya dia (Bambang Alamsyah) akan diperiksa sebagai saksi AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/5).

Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Bambang. Sebelumnya ia sudah dua kali diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Sebelum pemeriksaan hari ini, Bambang sudah diperiksan KPK awal bulan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Bambang mengaku tidak menerima duit haram apapun dari pihak luar selama menjabat sebagai bupati di Tanah Laut sejak 2013.

Bambang menggantikan ayahnya itu sebagai orang nomor satu di Kabupaten Tanah Laut. Adriansyah sudah dua kali memimpin salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan sejak 2003. Tahun 2014, Adriansyah terpilih menjadi anggota DPR RI. 

Anggota Komisi IV itu ditangkap penyidik KPK bulan lalu saat tengah mengikuti Kongres PDIP di Bali. Sebelum menangkap dirinya, KPK lebih dulu menangkap pengusaha Andrew Hidayat yang diduga akan menyuap dirinya. (Baca juga: Adriansyah Kembali Diperiksa KPK Akibat Suap Izin Tambang)

Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew yang juga sudah dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER