Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Tb. Ace Hasan Syadzily mengatakan akan melakukan peninjauan kembali (
judicial review) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, ke Mahkamah Agung minggu ini. Pasalnya mereka menilai PKPU tidak sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik.
"Dalam waktu dekat, mungkin minggu ini
judicial review. Sedang disiapkan oleh tim hukum kami," kata Ace saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Akankah Golkar Terganjal Pilkada' di kawasan Sabang, Jakarta, Rabu (27/5).
"PKPU harus kembali pada Undang-Undang. Jadi kalau mau konsisten, kewenangan mengislahkan dan keputusan inkrah atau tidak bukan ada pada KPU," ujar Ace.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diajukannya peninjauan kembali terhadap PKPU tersebut dan jika KPU konsisten terhadap Undang-Undang, mereka percaya betul Golkar bisa mengikuti Pilkada.
"Kami masih punya keyakinan kami masih bisa ikuti pilkada kalau KPU konsisten. Upaya untuk mewujudkan itu adalah dengan melakukan judicial review," ucapnya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada 2015 itu menyebutkan jika SK kepengurusan masih dalam gugatan di pengadilan, maka KPU merujuk putusan inkrah.
Namun, sampai saat ini putusan mengenai kepengurusan Partai Golkar belum mencapai inkrah karena kubu Agung masih mengajukan banding atas keputusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
Keputusan PTUN tersebut juga sekaligus mencabut Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Untuk mengisi kekosongan kepengurusan, PTUN pun memutuskan kepengurusan Golkar dikembalikan pada Munas Riau 2009-2015 yang mencatat Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum.
Melihat kondisi ini kubu Agung jelas tak terima. Pasalnya, menurut Ace, Undang-Undang mengatakan kubu Agung yang menang dan diakui oleh Kemenkumham.
"Kalau misalnya kami mundur, Ical sebagai Ketua Umum partai, tidak ada institusi resmi manapun yang mengakui kubu Bali. Fakta itu yang harus diterima," ujar Ace.
Lebih lanjut Ace menjelaskan, ada lima institusi hukum yang menangani islah Golkar. Diantara kelima institusi tersebut tak ada satu pun yang memenangkan kubu Ical. "PN Jakbar, hasilnya mengembalikan pada mahkamah partai. PN Jaksel juga mengembalikan ke mahkamah partai. Mahkamah partai memenangkan kubu Ancol. Kemenkumham memenangkan kubu Ancol," papar Ace.
(pit)