Diperiksa 5 Jam, Bekas Dirjen Migas ESDM: Saya Sudah Pensiun

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 18:32 WIB
Bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Legowo enggan berkomentar soal dugaan korupsi pada penjualan kondensat.
Pasukan penyidik dari Bareskrim Polri saat melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta (5/5/2015). Mereka mencari dokumen penjualan kondensat terkait kasus penjualan kondensat ke TPPI pada 2009-2010 lalu. detikcom/Ist
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo enggan berkomentar soal dugaan korupsi pada penjualan kondensat.

Diperiksa sejak sekitar 11.00 WIB, Rabu (27/5), Evita terlihat berjalan meninggalkan gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, pada 16.30 WIB.

"Saya no comment (tidak akan berkomentar), sudah ya saya sudah pensiun," ujarnya tanpa menghentikan langkahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak menyatakan, Evita diperiksa untuk mengetahui hubungan kementeriannya dengan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas).

"Ditanyai soal surat-surat dia. Ada suratnya dia tapi tidak banyak. Beliau menjawab tidak ada hubungan kerja ESDM dengan BP Migas," ujarnya.

Karena tidak banyak informasi yang didapatkan dari Evita, Viktor mengatakan, penyidik juga belum bisa mengembangkan hasil pemeriksaan hari ini.

"Kami hanya memeriksa ada hubungan apa ESDM dengan BP Migas, tapi beliau jawab tidak ada jadi belum ada perkembangan baru," ujarnya.

Sejauh ini penyidik baru menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah RP, DH dan HW.

Kasus berawal pada saat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun.

Selain itu, sejak 2009 sebenarnya sudah diketahui TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, BP Migas tahu perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER