Kabareskrim Tak Takut Tersangka TPPI Kabur ke Luar Negeri

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 19:30 WIB
Banyaknya aset yang dimiliki Honggo Wendratno di dalam negeri, membuat polisi tidak khawatir tersangka kasus TPPI itu kabur ke luar negeri.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondesat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 Triliun rupiah. (Antara Foto/POOL)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku tidak khawatir tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) melarikan diri ke luar negeri.

Hal ini dia sampaikan pada Rabu (27/5), sekaligus menepis kabar yang menyebut salah satu tersangka kasus itu, HW, telah meninggalkan wilayah Indonesia. "Tidak (melarikan diri). Boleh kabur, tapi aset dia kan banyak di sini," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta.

Dia juga menyatakan, tersangka HW sudah dicekal sehingga tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Kalaupun HW memang melarikan diri, maka kemungkinan tindakan itu dilakukan sebelum surat cekal dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak tahu apakah pencekalan datangnya setelah dia pergi atau belum," ujarnya.

Ketika ditanyai kapan surat pencekalan terhadap tersangka diterbitkan, dia mengaku tidak tahu persis.

Yang jelas, menurut Budi, meskipun HW melarikan diri ke luar negeri, penyidikan akan terus berjalan dan tidak akan terganggu sama sekali.

Sejauh ini, HW belum pernah diperiksa oleh Bareskrim. Selain itu, kepolisian juga belum pernah mengungkapkan secara gamblang siapa tersangka berinisial HW itu.

Walau demikian, ramai diberitakan media, tersangka yang dimaksud adalah Honggo Wendratno, pemilik lama TPPI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak pun membenarkan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Honggo.

Honggo, menurut Viktor, sedianya akan menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu. "Tapi belum bisa datang, penasihat hukumnya bilang setelah tanggal 29 ini," ujar Viktor.

Sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, TPPI tercatat menjual kondensat bagian negara dari BP Migas. Pada prosesnya, penjualan itu justru menimbulkan piutang sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun hingga piutang membengkak.

Viktor juga sempat menyebutkan BP Migas seharusnya sudah mengetahui sejak 2009 TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya BP Migas tidak menunjuk perusahaan tersebut karena tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER