Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/5). Praperadilan kembali dimohonkan setelah sebelumnya gugatan dicabut karena ada putusan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum Bambang yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Nurkholis Hidayat, salah satu kuasa hukum Bambang, menuturkan pengajuan kembali permohonan praperadilan ini didasari keyakinan timnya, penanganan kasus ini bukanlah sekedar untuk membebaskan Bambang dari segala tuduhan tapi juga untuk membenahi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan sementara permohonan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian bagi kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," kata Nurkholis dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, kepolisian gagal menegakkan hukum yang mereka buat, yaitu nota kesepahaman antara Polri dengan Peradi. Lebih dari itu, Taktis juga menyatakan Polri gagal karena tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Ujian dan itikad baik ini gagal ditanggapi Polri, oleh karenanya permohonan praperadilan hari ini kembali didaftarkan. (Baca juga:
Cabut Praperadilan, BW Beri Waktu Polisi Terbitkan SP3)
Dua pekan lalu, Peradi menyatakan Bambang tidak bersalah dan tidak melanggar etik ketika menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.
"Tidak ada yang bisa menceritakan dengan lengkap kronologi kejadian, sehingga komisi pengawas Peradi menghentikan penyelidikan kasus BW karena tidak ada unsur dan bukti yang cukup," ujar Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan ketika itu. (Baca juga:
Polisi Tolak Permintaan SP3 Bambang Widjojanto)
Pekan lalu, tim kuasa hukum Bambang menarik permohonan praperadilan mereka dari PN Jakarta Selatan. Kala itu mereka menunggu kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang didasarkan pada putusan dari Peradi tadi.
(sur)