Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan pengembangan terhadap sumber narkoba dari dua warga negara asing (WNA) asal China yang di tangkap oleh Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur Dit Narkoba PMJ Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Bintono HB mengatakan masih melakukan penggalian keterangan dan informasi dari kedua WNA agar nantinya pengembangan dapat mengarah pada pihak-pihak penyuplai.
"Siapa tau ada jaringan yang lain, sementara ini statusnya sebagai pengguna," ujar Bintono di Gedung Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Bintono mengklarifikasi pernyataan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari penggeledahan di Pondok Indah bukanlah narkoba jenis sabu atau heroin.
"Jadi yang ditemukan itu Amphetamine, itu setelah hasil penelitian," ujar Bintono.
Bintono mengatakan ada beberapa jenis narkoba yang ditemukan saat penggeledahan di rumah sindikat penipuan online di kawasan Pondok Indah. Polisi menemukan narkoba jenis Ketamin atau yang akrab disebut Key seberat 18 gram, Inex sebanyak 18 butir dan Happy Five sebanyak 2 tablet.
Hingga kini, Bintono menyatakan belum ada komunikasi dengan kepolisian Cina terkait upaya pengusutan sumber narkoba yang dimiliki oleh warga negaranya yang ditangkap di Indonesia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 29 WNA asal China dan Taiwan di sebuah rumah di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa jenis narkoba di ruang kamar yang berbeda.
Herry yang memimpin pengungkapan kasus tersebut menyatakan bila terbukti memiliki dan menggunakan narkotik tersebut, dua WNA tersebut akan diancam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dan akan menjalani hukuman di Indonesia sebelum di deportasi ke negara asalnya.
(pit)