Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah pusat dituntut untuk segera melakukan eksekusi terhadap seluruh terpidana mati kasus narkoba di Indonesia.
Setelah melakukan eksekusi mati sebanyak dua gelombang sejak awal 2015, pemerintah diharap mampu melakukan eksekusi selanjutnya tanpa melalui tahap gelombang seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Menurut mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan, pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan sejak awal 2015 banyak menimbulkan kerugian bagi Indonesia.
Oleh karena itu, Asep pun memandang pelaksanaan eksekusi mati secara serentak dapat membawa dampak yang lebih baik bagi penegakan hukum di negara ini ke depannya. (Baca:
Jaksa Agung: Eksekusi Berikutnya Tunggu Evaluasi Tahap Dua)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang dihukum mati dimatiin saja lah semua biar cepat selesai. Tidak usah menggunakan gelombang-gelombang (eksekusi mati), langsung saja sekalian semua, kan, bisa lebih hemat juga," ujar Asep ketika ditemui dalam sebuah acara di Jakarta, Sabtu (16/5).
Sampai saat ini, terhitung sudah dua kali eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba dilakukan oleh pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Eksekusi mati pertama dilakukan pada 18 Januari 2015. Sedangkan, eksekusi mati kedua terlaksana pada 29 April 2015 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu mendengarkan dan mempertimbangkan tekanan dunia internasional untuk melaksanakan eksekusi mati selanjutnya. (Baca:
KBRI di Australia Terima Paket Bubuk Putih Mencurigakan)
"Untuk apa mendengar tekanan internasional? Ketika orang Indonesia ada yang dieksekusi di Arab Saudi saja tidak ada keributan, kan, di sana," ujar Asep mengingatkan.
(obs)