Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan menjalani sidang praperadilan hari ini. Sidang kali ini adalah sidang kedua setelah sebelumnya pada Senin lalu sidang perdana ditunda lantara pihak termohon (Polri) tidak mengirimkan perwakilannya.
Bareskrim Polri tak hadir di persidangan tanpa memberikan keterangan apapun. Semula hakim akan menunda sidang hingga Senin pekan depan. Namun atas permintaan kuasa hukum Novel, sidang bisa digelar hari ini.
"Jadi Jumat sidang akan dilanjutkan. Pemohon tak perlu diberi surat panggilan lagi," ujar hakim Zuhairi, Senin (25/5) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mendesak majelis hakim untuk melanjutkan sidang tanpa termohon seandainya hari ini pihak Polri tetap tidak hadir di ruang sidang.
"Kami meminta agar hakim memastikan seandainya termohon tidak hadir dalam sidang selanjutnya maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa adanya termohon," ujar Muji.
Pada praperadilan ini, Novel akan "bertarung" dengan Polri) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet tahun 2004 silam.
Novel yang juga mantan anggota Polri tersebut mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/5)atau tiga hari setelah dirinya ditangkap penyidik Bareskrim.
Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Novel menyertakan lima poin penting yang menjadi keberatan dirinya atas penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim. Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang dikenakan terhadap Novel.
Kedua, kubu Novel menilai dasar pengeluaran penangkapan, Surat Perintah Kabareskrim, tidak lazim karena biasanya dasar penangkapan adalah Surat Perintah Penyidikan. Ketiga adalah kubu Novel beranggapan Mabes Polri telah berbohony kepada publik dengan cara menutupi fakta terkait penangkapan Novel.
Poin keempat adalah adanya perbedaan antara perintah Presiden Indonesia Joko Widodo dan pernyataan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel. Sementara poin terakhir adalah penangkapan terhadap Novel dianggap tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan telah kadaluarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif, serta penahanan dilakukan disertai pelanggaran ketentuan hukum.
Selain mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penangkapan dirinya, Novel juga mengajukan gugatan praperadilan proses penggeledahan rumahnya oleh penyidk Polri.
(sur)