Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan perkara yang menjerat mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Perkara dugaan korupsi pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) atau bensin bertimbal itu kini masuk tahap penuntutan
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun berkas dakwaan dari hasil penyidikan. "Sesuai undang-undang kami punya maksimal waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan," ujar Priharsa, Kamis (28/5).
Suroso disangka menerima duit US$ 190 ribu untuk menyetujui The Associated Octel Company Limited (Octel) melalui PT Soegih Interjaya (PT SI) menjadi pemasok bensin bertimbal tersebut. Bensin digunakan untuk kebutuhan kilang-kilang minyak milik PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus yang sama, jaksa KPK telah mendakwa Direktur PT SI Willy Sebastian Lim. Willy didakwa menjadi pemberi duit panas pada Suroso.
Octel dan Pertamina membuat perjanjian kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 2 Mei 2003. MoU menyepakati pembelian TEL pada 2003 hingga September 2004 dengan harga US$ 9.975 per metrik ton.
Pada saat yang bersamaan, Indonesia mencanangkan program bensin tanpa timbal per 31 Desember 2004 dan target program dilakukan menyeluruh pada 2005.
Selanjutnya, Willy memerintahkan Muhammad Syakir (Direktur PT SI) menyampaikan kepada Miltos Papachristos (Regional Sales Director Octel) terkait aksinya untuk memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Menteri Keuangan.
Di sisi lain, Willy mencari cara agar bensin dengan timbal dapat digunakan. Alhasil, Willy mengusahakan penggunaan Plutecon sebagai oktan alternatif. Solusi tersebut diikuti permintaan imbalan sejumlah uang untuk pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutecon kepada Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama.
Di tengah persaingan bisnis pemasok kilang minyak, rupanya perusahaan lain, TDS Chemical Co. Ltd menawar harga yang lebih murah yakni US$ 9.250 per metrik ton. Pihak Willy dan rekannya pun mencari alternatif untuk mempertahankan perusahaan Octel --pada tahun 2006 berubah menjadi Innospec--, agar tetap menjadi pemasok utama, alih-alih perusahaan lain.
Alhasil, Willy menego Suroso. Akhirnya, PT Pertamina menurunkan harga menjadi US$ 9.250 per metrik ton untuk PT SI. Namun, PT SI selaku agen dari Octel menolak untuk menurunkan harga yang diminta PT Pertamina. Harga tersebut sama dengan harga yang ditawar TDS Chemical. Octel pun tetap meminta Pertamina untuk tetap membayar dengan harga awal yakni US$ 9.975.
Pada November 2004, Willy bertemu Suroso dan meminta pengiriman bensin dengan timbal sejumlah 450 metrik ton dengan harga US$ 11 ribu per metrik ton untuk pesanan yang diterima sebelum akhir 2004.
Suroso menyetujui dengan syarat terdakwa (Willy) memberi
fee sebesar US$ 500 per metrik ton.
Willy pun menyetujuinya. Suroso disebut menerima duit hingga US$ 225 ribu. Jika kerja sama berlangsung hingga tahun 2005, maka Suroso dijanjikan komisi.
Terkait perpanjangan, Suroso membuat memo dengan terkait harga pembelian TEL atau bensin dengan timbal senilai US$ 9.975 per metrik ton dengan total pembelian 455,20 metrik ton pada tanggal 17 Desember 2004.
Atas memo Suroso, Direksi PT Pertamina menyetujui proses pengadaan TEL. Setelah kesepakatan, harga melonjak menjadi US$ 10.750 metrik ton dengan kuota pembelian 446,4 meterik ton. Total duit pembelian bensin yakni US$ 4,7 juta.
Kemudian, pada 17 Januari 2005, Willy membuka rekening atas nama Suroso di Bank UOB Singapura. Willy mengirim uang fee hasil penjualan TEL oleh PT SI ke rekening Suroso sejumlah US$ 190 ribu.
Lebih lanjut, Willy membayarkan biaya perjalanan Suroso ke London dengan fasilitas menginap di Hotel May Fair Radisson sejumlah UK£ 749,6 serta di Hotel Manchaster senilai UK£ 149,50.
Untuk memenuhi kebutuhan TEL di kilang Pertamina, Octel menjadi pemasok TEL yang disetujui Suroso dengan rincian US$ 10.750 per metrik ton untuk total 307 metrik ton sesuai memo tanggal 17 Februari 2005. Selain itu, perusahaan tersebut juga menjadi pemasok sebanyak 287 metrik ton dengan harga US$ 10.750 dengan total 286 metrik ton melalui memo pembayaran tanggal 6 April 2005.
Pada pembelian selanjutnya tanggal 20 April 2005, Pertamina membeli 704 metrik ton TEL seharga US$ 7.568 per metrik ton. Kemudian, Pertamina membeli kembali TEL melalui PT SI kepadna Octel sebanyak 1.224 metrik ton dengan harga satuan US$ 10.750. Terakhir, pembelian sebanyak 1.332,59 metrik ton senilai US$ 14.325 pada 5 September 2005.
Atas perbuatan tersebut, Suroso dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(obs)