"Jelas perlu ada batasan, seperti dari undang-undang, yurisprudensi dan etika profesi," kata Zulkarnen melalui pesan singkat, Kamis (28/5) pagi. Yang terjadi saat ini, kata Zulkarnaen, masing-masing membaca dan memahami praperadilan secara berbeda-beda, sempit dan parsial. "Bisa juga berdasarkan subyektifitas," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusannya itu, MK memutuskan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan.
"Peraturan itu harus sesegera mungkin diterbitkan untuk merevisi panduan praperadilan yang selama ini dipegang oleh hakim," kata Supriyadi.
KPK sendiri sudah tiga kali kalah dalam persiangan praperadilan yang dimohonkan tersangka korupsi. Kekalahan pertama KPK adalah saat hakim
Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi Gunawan.
Selanjutnya, KPK juga kalah dalam praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin. Kekalahan terakhir KPK dalam praperadilan dari tersangka korupsi yang juga bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. (sur)