Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa pihak mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Hakim Haswandi ke Komisi Yudisial (KY). Haswandi adalah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani permohonan praperadilan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
Terkait hal ini Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan institusinya belum akan mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Haswandi ke lembaga pengawas hakim. Ia mengatakan komisi antirasuah saat ini sedang fokus mempersiapkan langkah hukum untuk melawan putusan praperadilan.
"KPK sebatas melakukan perlawanan hukum saja. Kami belum mempertimbangkan melaporkan masalah etika hakim ke KY," ucapnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Indriyanto menyanggah pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso yang menyebut, penyidik KPK harus berasal dari Polri.
(Baca Juga: Kabareskrim: Penyidik KPK Harus dari Polri)"Memang UU KPK amanahnya seperti itu. Tapi perkembangan yurisprudensi tegas dan jelas, penyidik diangkat oleh pimpinan komisi," katanya.
Indriyanto pun heran, KPK sudah menangani ratusan kasus korupsi. Perkara-perkara itu juga sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, hal tersebut merupakan pengakuan hukum atas keabsahan penyidik KPK yang tidak berasal dari kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menilai keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi dalam sidang praperadilan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sudah tepat. Budi menilai penyidik KPK memang sudah seharusnya berasal dari Polri.
"Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dijelaskan itu, penyidik itu bagaimana. Penyidik harus Polri," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (27/5).
(utd)