Polri: UU KPK Perlu Diperbaiki

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 18:42 WIB
Kepolisian sarankan KPK tanya pakar hukum soal undang-undang tentang latar belakang tim penyidik dan penyelidik KPK.
Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) bergandengan tangan dengan Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (tengah) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ()kanan usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri berkeras, dalam proses hukum, penyidik yang sah adalah penyidik yang berstatus anggota Kepolisian. Berkenaan dengan ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan menyatakan ada celah yang mesti diperbaiki dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anton menjelaskan, dalam Pasal 39 undang-undang tersebut dikatakan bahwa penyidik maupun penyelidik di KPK adalah penyidik dan penyelidik yang berasal dari Polri, dan penuntutnya berasal dari Kejaksaan.

"Walau di pasal lain (pasal 43) mengatakan bahwa KPK berhak untuk mengangkat pegawai sebagai penyidik maupun penyelidik, tapi kan undang-undang itu saling berkaitan satu sama lainnya," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia mengatakan, dalam pelaksanaan proses hukum, Komisi Antikorupsi harus tetap tunduk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meski status Undang-Undang KPK bersifat lex spesialis atau dapat diterapkan dengan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

"Pada Pasal 43 disebutkan penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan sementara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Di situ disebutkan, penyelidik adalah penyelidik, bukan siapapun. Definisi penyelidik karena tidak diatur di situ maka kembali ke KUHAP," kata Anton.

Dalam Bab IV Pasal 6 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa 'penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.'

Karena itu, menurut Anton, jika kini masalah penyidik dan penyelidik ini dipermasalahkan, maka sebaiknya dipertanyakan kepada pakar hukum yang membuat undang-undang tersebut.

"Tanya kepada mereka, mengapa tidak dijelaskan dalam undang-undang itu apa yang dimaksud dengan penyidik."

"Kalau mau (penyidik bukan dari Polri), ya ubah dulu undang-undangnya. Saya rasa mungkin ini memang ada yang perlu diperbaiki," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan ada 371 kasus korupsi yang ditangani sejak tahun 2004 telah berkekuatan hukum tetap. Sebagian tim penyidik dan penyelidik kasus tersebut bukan berasal dari Polri.

"Artinya sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung (MA), dan yang sudah inkracht. Tidak ada yang menyatakan salah dalam penanganan kasus ini, tidak ada yang salah dalam proses," ujar pimpinan sementara lembaga antirasuah Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).

Polemik soal pengangkatan penyelidik dan penyidik ini berawal dari sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan penetapan tersangka bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Hadi Poernomo.

Status tersangka Hadi dicabut lantaran penyidikan KPK dinilai tidak sah karena dilakukan oleh penyelidik yang tidak berasal dari Polri.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. Dia ditengarai menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 375 miliar. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER