Hadir Praperadilan Novel, Polisi Nilai Gugatan Tak Istimewa

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2015 09:50 WIB
Tiga orang anggota tim penasehat hukum kepolisian menyatakan tidak ada yang istimewa dari sidang praperadilan yang akan mereka hadapi kali ini.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015. Sidang perdana praperadilan terhadap Polri yang diagendakan hari ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya hadir di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Tim penasehat hukum yang berjumlah tiga orang tersebut mengatakan tidak ada yang istimewa dari sidang yang akan mereka hadapi kali ini.

"Ini sama seperti sidang biasa, tidak ada yang istimewa," kata salah satu penasehat hukum Polri, Joel Baner Toendan saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Selain menganggap sidang praperadilan ini sebagai sidang biasa, Joel pun mengaku timnya tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi gugatan yang diajukan Novel. Dia pun enggan membuka persiapannya lantaran tidak mau mendahului proses peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait ketidakhadiran tim Polri di sidang perdana Senin lalu, Joel mengungkapkan saat itu tim hukum perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim penyidik yang melakukan penyidikan kasus Novel. Dia beralasan tim hukum tidak bersentuhan langsung dengan kasus Novel. (Baca juga: Polri Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Novel Baswedan)

"Kami harus koordinasi dengan penyidik juga karena kami dari Divisi Hukum Polri dan bukan yang bersentuhan langsung dengan kasusnya," kata Joel.

"Ini kan kami semua ingin menegakkan hukum dengan benar. Pengujian benar atau tidak kan di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Novel, Asfinawati juga belum mendapatkan informasi apakah perwakilan Polri akan hadir di persidangan hari ini.

"Kami tidak tahu apakah akan datang atau tidak karena yang mengirim surat adalah pihak pengadilan," ujar Asfi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5). (Baca juga: Novel Minta Sidang Gugatan Praperadilan Berjalan Tanpa Polri)

"Jika mereka tak juga datang maka itu akan buruk sekali dan menjadikan contoh buruk bagi masyarakat. Meskipun ini baru panggilan kedua tapi ini menunjukkan itikad buruk," katanya.

Pada praperadilan ini, Novel akan "bertarung" dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet.

Novel yang juga mantan penyidik Polri tersebut mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/5). Itu artinya dia mengajukan gugatan hanya selang tiga hari setelah dirinya ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat dini hari (1/5).

Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Novel menyertakan lima poin penting yang menjadi keberatan dirinya atas penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim. Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang dikenakan terhadap Novel.

Kedua, kubu Novel menilai dasar pengeluaran penangkapan, Surat Perintah Kabareskrim, tidak lazim karena biasanya dasar penangkapan adalah Surat Perintah Penyidikan. Ketiga adalah kubu Novel beranggapan Mabes Polri telah berbohony kepada publik dengan cara menutupi fakta terkait penangkapan Novel.

Poin keempat adalah adanya perbedaan antara perintah Presiden Indonesia Joko Widodo dan pernyataan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel. Sementara poin terakhir adalah penangkapan terhadap Novel dianggap tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan telah kadaluarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif, serta penahanan dilakukan disertai pelanggaran ketentuan hukum. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER