Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyerahkan sepenuhnya keputusan soal kasus dugaan kesaksian palsu Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Presiden Joko Widodo.
"Kalau memang negara dan bangsa menginginkan demikian, kan yang penting upaya hukum sudah dilakukan. Itu bukan kewenangan kami," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Kamis (28/5).
Menurut Anton, institusinya hingga saat ini masih meneruskan proses hukum yang berlangsung. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri berkewajiban untuk segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan. Kasus ini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung pada 25 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan koordinasi, ya harus koordinasi juga dengan Pak BW (Bambang). Nanti akan kami serahkan sesegera mungkin. Tim Bareskrim juga sedang bekerja," kata Anton.
Sebagian barang bukti yang diserahkan, menurut Anton, di antaranya adalah surat-surat dari notaris, keterangan para saksi, serta surat pengakuan dari pihak-pihak yang bukan saksi.
Gugatan praperadilan yang diajukan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun, menurut Anton, tidak akan menghentikan proses yang berjalan. "Praperadilan kan tidak menghilangkan, hanya sarana pengawasan terhadap proses penyidikan."
Polri pun menghormati langkah Bambang mengajukan gugatan tersebut. Menurut Anton, gugatan praperadilan memang sudah sepantasnya diambil ketimbang hanya membuat opini negatif di masyarakat.
Deponering adalah mekanisme yang dimiliki Kejaksaan Agung untuk membekukan perkara selamanya meski ada pergantian rezim. Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum.
Wacana deponering berawal dari Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi yang menyatakan keinginannya agar kasus Bambang dikesampingkan. Dia pun akan mengupayakan pembicaraan dengan Prasetyo dan Jokowi untuk mendorong langkah ini.
Sebelumnya, Bambang ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini penyidikan kasusnya sudah dinyatakan rampung oleh Jaksa.
Dia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) dalam kasus dugaan gratifikasi. Langkah Budi Gunawan menuju kursi Kepala Polri pun akhirnya terhenti karena tersangkut kasus ini.
(meg)