Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Choisiyah menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, selama kurang lebih 12 jam. Ketika dikonfirmasi soal kemungkinannya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK, ia pun meminta dukungan doa.
"Doakan saja ya," ujarnya sebelum masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, tadi malam.
Selain itu, Atut enggan memberikan pernyataan lainnya. Ia hanya meminta doa agar selalu diberikan kesehatan selama menjalani masa hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK menyangkakan Atut melakukan penggelembungan anggaran dana pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten senilai Rp 9,3 miliar. Ia dituding melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi alat kesehatan ini merupakan babak baru dari persoalan hukum yang menjerat Atut. Sebelum ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis bersalah Atut pada kasus suap Pemilihan Kepala Daerah Lebak. Ketika itu ia dihukum penjara selama tujuh tahun.
Kemungkinan para terpidana atau tersangka korupsi di KPK mengajukan praperadilan memang terbuka. Setidaknya ada dua hal yang memicunya. Pertama adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka adalah objek di praperadilan.
Kedua adalah putusan Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Salah satu pertimbangan yang dibuat oleh Hakim Haswandi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa berpegang pada Pasal 4 dan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang penyelidik dan penyidik maka statusnya akan lepas apabila pensiun atau berhenti.
"Penyidik di KPK sebelumnya harus berstatus sebagai penyidik baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya. Pada pasal 39 ayat 3 menyebutkan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK," ujarnya
Berdasarkan penjelasan tersebut Haswandi pun beranggapan penyidik KPK harus berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK. Namun dia mengatakan jika ada penyelidik dan penyidik KPK yang telah pensiun atau berhenti dari instansi Polri atau Kejaksaan yang membuat status penyidik yang mereka sandang lepas dengan sendirinya. Oleh sebab itu, kegiatan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh mereka dianggap tidak sah menurut hukum.
Putusan Haswandi soal penyelidik dan penyidik KPK, dinilai KPK, bertentangan dengan putusan yang dibuat Haswandi sebelumnya soal penyidik dan penyelidik KPK dalam kasus korupsi Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.
Ambigu mencuat lantaran Hakim Haswandi pada putusan peradilan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kedua mantan petinggi Partai Demokrat itu, sebut Plt Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, tak mempermasalahkan penyelidik lembaga antirasuah. "Setahu saya, Hakim Haswandi itu pula yang memutuskan untuk menghukum Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng, dimana penyelidik-penyelidik KPK bukan personel Polri," ujarnya.
Hakim Haswandi memutus Anas terbukti korupsi dan mencuci uangnya. Politikus Partai Demokrat itu pun divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam rapat musyawarah hakim, tak ada pertentangan soal keharusan penyelidik dari pegawai Polri. Dua dari lima hakim hanya berpendapat berbeda (dissenting opinion) terkait kewenangan jaksa KPK untuk menuntut tindak pidana pencucian uang.
Sementara dalam kasus Andi Mallarangeng, Hakim Haswandi memutus politikus partai berlambang mercy ini dengan hukuman empat tahun bui dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Serupa dengan kasus Anas, tak ada pertentangan pendapat hakim soal penyelidik dari Polri untuk komisi antirasuah.
Tetapi, lanjut Indriyanto, pertimbangan Hakim Haswandi ini akan membuat banyak putusan hukum yang proses penetapannya dilakukan oleh KPK terancam untuk digugat di praperadilan.
Komisi antirasuah pun hingga kini masih menangani serangkaian proses hukum untuk ribuan kasus. "Banyak yang prosesnya sedang berjalan, penyelidikan, penuntutan, pengadilan, banding, maupun kasasi. Kalau diartikan penyelidikan tidak sah, akan berdampak terhadap proses yang sedang berjalan maupun yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
(hel)