KY: Putusan Praperadilan Seharusnya Tak Saling Bertentangan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 18:12 WIB
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori mendorong Mahkamah Agung membuat suatu pedoman bagi hakim yang menangani kasus praperadilan.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat mengikuti seleksi wawancara calon hakim Mahkamah Konstitusi di Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/12). CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh berpendapat, putusan lembaga praperadilan seharusnya tidak berbeda-beda dan saling bertentangan. Ia pun mendorong Mahkamah Agung membuat suatu pedoman bagi hakim yang menangani kasus praperadilan.

Pernyataannya Imam ini sebagai tanggapan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi yang memenangkan permohonan Hadi Poernomo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Hadi Poernomo Kalahkan KPK di Pengadilan)

"Ya sebaiknya begitu, jangan sampai putusan praperadilan membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan pedoman tersebut, menurut Imam, dapat mencegah hakim memberikan interpretasi lain di luar kewenangannya saat memutus sebuah permohonan.

Terkait sidang praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak itu, Imam berkata, lembaganya menurunkan tim pemantau yang beranggotakan tiga personel. Namun, hingga saat ini KY belum menemukan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Haswandi.

"Masih disusun hasil pantauannya dan nantinya akan dianalisa. Jadi belum sampai pada kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran etik," katanya.

Imam pun menuturkan KY belum mendapatkan salinan putusan praperadilan Hadi Poernomo versus komisi antirasuah itu.

Di sisi lain, mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua mendorong kelompok masyarakat sipil yang bergerak di bidang antikorupsi melaporkan Haswandi ke KY. Langkah itu menurutnya akan membuat KPK fokus pada perlawanan hukum.

"Saya pikir, yang perlu dilakukan KPK adalah upaya hukum, apakah kasasi atau peninjauan kembali. Sedangkan untuk melaporkannya ke Komisi Yudisial, biarlah masyarakat anti korupsi saja yang melaksanakannya," ujar Abdullah kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu siang. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER