Pernyataannya Imam ini sebagai tanggapan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi yang memenangkan permohonan Hadi Poernomo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Hadi Poernomo Kalahkan KPK di Pengadilan)
"Ya sebaiknya begitu, jangan sampai putusan praperadilan membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sidang praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak itu, Imam berkata, lembaganya menurunkan tim pemantau yang beranggotakan tiga personel. Namun, hingga saat ini KY belum menemukan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Haswandi.
Imam pun menuturkan KY belum mendapatkan salinan putusan praperadilan Hadi Poernomo versus komisi antirasuah itu.
Di sisi lain, mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua mendorong kelompok masyarakat sipil yang bergerak di bidang antikorupsi melaporkan Haswandi ke KY. Langkah itu menurutnya akan membuat KPK fokus pada perlawanan hukum.
"Saya pikir, yang perlu dilakukan KPK adalah upaya hukum, apakah kasasi atau peninjauan kembali. Sedangkan untuk melaporkannya ke Komisi Yudisial, biarlah masyarakat anti korupsi saja yang melaksanakannya," ujar Abdullah kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu siang. (obs)