Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat penting lantaran ada keanehan dalam kasus yang disangkakan padanya. Proses penangkapan dan penahanan yang dialaminya tidak mengikuti hukum acara yang berlaku.
"Ini mengenai penangkapan dan penahanan yang menurut saya tidak mengikuti hukum acara. Maka ini penting bagi saya menyampaikan praperadilan," kata Novel di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Selain kejanggalan dalam hal penangkapan dan penahanan, Novel pun merasa ada yang aneh dalam pemberkasan kasusnya. Menurut Novel, isi laporan yang dibuat pada 2012 berbeda dengan yang disangkakan pada dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, laporan polisi tersebut jadi dasar penyidikan. Perbedaan tersebut akan disampaikan Novel dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini.
Pada praperadilan ini, Novel akan "bertarung" dengan Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet tahun 2004 silam. (Baca juga:
Hadir Praperadilan Novel, Polisi Nilai Gugatan Tak Istimewa)
Novel yang juga mantan anggota Polri tersebut mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/5) atau tiga hari setelah dirinya ditangkap penyidik Bareskrim.
Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Novel menyertakan lima poin penting yang menjadi keberatan dirinya atas penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim. Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang dikenakan terhadap Novel.
Kedua, kubu Novel menilai dasar pengeluaran penangkapan, Surat Perintah Kabareskrim, tidak lazim karena biasanya dasar penangkapan adalah Surat Perintah Penyidikan. Ketiga adalah kubu Novel beranggapan Mabes Polri telah berbohony kepada publik dengan cara menutupi fakta terkait penangkapan Novel.
Poin keempat adalah adanya perbedaan antara perintah Presiden Indonesia Joko Widodo dan pernyataan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel. Sementara poin terakhir adalah penangkapan terhadap Novel dianggap tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan telah kadaluarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif, serta penahanan dilakukan disertai pelanggaran ketentuan hukum.
Selain mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penangkapan dirinya, Novel juga mengajukan gugatan praperadilan proses penggeledahan rumahnya oleh penyidk Polri.
(sur)