"Ini mengenai penangkapan dan penahanan yang menurut saya tidak mengikuti hukum acara. Maka ini penting bagi saya menyampaikan praperadilan," kata Novel di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada praperadilan ini, Novel akan "bertarung" dengan Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet tahun 2004 silam. (Baca juga: Hadir Praperadilan Novel, Polisi Nilai Gugatan Tak Istimewa)
Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Novel menyertakan lima poin penting yang menjadi keberatan dirinya atas penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim. Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang dikenakan terhadap Novel.
Kedua, kubu Novel menilai dasar pengeluaran penangkapan, Surat Perintah Kabareskrim, tidak lazim karena biasanya dasar penangkapan adalah Surat Perintah Penyidikan. Ketiga adalah kubu Novel beranggapan Mabes Polri telah berbohony kepada publik dengan cara menutupi fakta terkait penangkapan Novel.
Poin keempat adalah adanya perbedaan antara perintah Presiden Indonesia Joko Widodo dan pernyataan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel. Sementara poin terakhir adalah penangkapan terhadap Novel dianggap tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan telah kadaluarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif, serta penahanan dilakukan disertai pelanggaran ketentuan hukum.
Selain mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penangkapan dirinya, Novel juga mengajukan gugatan praperadilan proses penggeledahan rumahnya oleh penyidk Polri. (sur)