Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah selesai membacakan pendahuluan serta tuntutan yang dia ajukan terhadap penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri. Dalam pendahuluannya tersebut, Novel menyayangkan proses penangkapan terhadap dirinya yang dinilai tidak sesuai peraturan.
Dalam awal-awal pendahuluan, pada pengantar, dia pun mengungkapkan curahan hatinya kenapa penyidik Bareskrim harus datang ke rumahnya pada dini hari.
"Kenapa tengah malam? Telepon saja, saya akan datang," ujar Novel mengulang pembicaraannya dengan penyidik Bareskrim yang mendatangi rumahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pintu pagar rumah saya tidak pernah dikunci karena saya sering pulang tengah malam dan agar tetangga bisa masuk jika ada apa-apa," ujarnya.
Selain mengatakan dirinya tidak akan kabur dari kejaran polisi, Novel pun mengatakan teleponnya aktif setiap saat maka tidak sulit untuk mencarinya. Bahkan dia mengaku miris saat melihat istrinya sendiri harus melepas kepergian dirinya tanpa tahu apa yang akan terjadi selanjutnya.
Meski begitu, Novel lebih merasa miris lantaran aparat keamanan malah melakukan kebohongan. Padahal tugas mereka adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saya gundah bukan karena kehilangan kebebasan meski hanya dua hari, bukan juga karena menyaksikan pendamping saya melepas saya di tengah malam tanpa tahu apa yang akan terjadi pada ayah anak-anaknya," kata Novel.
"Melainkan karena aparat negara yang tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat justru melakukan kebohongan demi kebohongan," ujarnya melanjutkan.
Setelah membacakan pengantar serta dasar-dasar hukum mengajukan gugatan, Novel beserta kuasa hukumnya pun membacakan tuntutan di depan majelis hakim.
"Kami menuntut agar majelis hakim mengabulkan permohonan seluruhnya, yaitu penangkapan tidak sah, menyatakan tidak sah penahanan, meminta dan memerintahkan termohon melakukan audit penyidik," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.
"Termohon agar meminta maaf pada pemohon menggunakan baliho yang diletakkan di depan Mabes Polri yang menghadap ke depan jalan raya selama tujuh hari. Serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1," katanya melanjutkan.
Setelah pembacaan tersebut, hakim ketua Zuhairi pun langsung menutup sidang dan menetapkan sidang akan dilanjutkan Senin (1/6) pukul 09.00 WIB. "Sidang dilanjut Senin depan dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon. Jam 09.00 WIB," ujarnya sembari mengetuk palu sidang.
Pada praperadilan ini, Novel berhadapan dengan Kepolisian Republik Indonesia yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet. (Baca:
Novel Baswedan, Mantan Polisi yang Kini Diincar Polisi)
Novel yang juga mantan penyidik Polri tersebut mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/5). Novel mengajukan gugatan selang tiga hari setelah dirinya ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat dini hari (1/5).
Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Novel menyertakan lima poin penting yang menjadi keberatan dirinya atas penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim.
(utd)