Kuasa Hukum Novel Sebut Penyidik Polri Salah Prosedur

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2015 15:00 WIB
Kesalahan prosedur tersebut terutama ketika penyidik Bareskrim Polri masuk hingga ke depan kamar rumah Novel, padahal tak diberi izin Novel.
Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan ada keanehan antara isi laporan dengan isi sangkaan yang dia terima dari penyidik Bareskrim Polri, Jumat (29/5). (CNN Indonesia/ Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani, mengatakan ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal saat menangkap Novel di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/5) silam.

Julius mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah mengikuti Novel, penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa izin hingga ke dalam rumahnya dan di depan kamar. Padahal, saat itu, Novel hanya mengizinkan penyidik masuk hingga ruang tamu.

"Saat Novel naik ke lantai dua untuk mengganti pakaian, penyidik malah mengikutinya sampai depan kamar tanpa seizin dari Novel," ujar Julius saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tindakan penyidik yang tanpa izin mengikuti Novel sampai depan kamarnya tidak dapat dibenarkan karena Novel hanya mengizinkan penyidik masuk hingga ruang tamu dan penyidik tak punya dasar hukum untuk memasuki bagian rumah Novel yang lain," katanya.

Lebih jauh Julius mengatakan, perintah yang dimiliki penyidik saat itu hanya surat perintah penangkapan dan bukan penggeledahan. Maka dari itu, penyidik telah melakukan kesalahan dengan masuk ke dalam rumah Novel.

"Penyidik yang tujuan kedatangannya adalah untuk melakukan penangkapan, dan tidak memiliki surat perintah penggeledahan sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 1 angka 17 jo 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," katanya.

"Dengan demikian selain tak terpenuhinya prosedur penangkapan, penyidik juga telah secara salah memasuki rumah Novel untuk melakukan penangkapan," ujar Julius.

Pada gugatan praperadilan ini, Novel akan berhadapan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet.

Novel yang juga mantan penyidik Polri tersebut mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/5). Itu artinya dia mengajukan gugatan hanya selang tiga hari setelah dirinya ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Novel menyertakan lima poin penting yang menjadi keberatan dirinya atas penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER