Tersangka Korupsi Kondensat SKK Migas Ada di Singapura

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2015 08:50 WIB
Bareskrim Polri akan menjemput paksa Honggo Wendratno dari Singapura jika panggilan untuk pemeriksaan tak kunjung digubris.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondesat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 Triliun rupiah. (Antara Foto/POOL/Imam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak, Kamis (28/5), menyebut HW, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penjualan kondensat bagian negara, berada di Singapura.

Menurutnya, karena alasan ini pula HW mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama, Rabu (20/5). "Tidak hadir karena sakit, sakitnya di Singapura dan kami hanya dikirimi surat dokter," ujarnya.

Meski demikian, Viktor mengaku tidak takut tersangka tersebut melarikan diri di luar negeri. "Kalau tidak datang tinggal dijemput untuk dibawa ke Indonesia."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi memang Indonesia dengan Singapura itu tidak ada perjanjian ekstradisi. Paling di situ saja kendalanya," ujarnya melanjutkan.

Meski Kepolisian belum berani menyebut identitas lengkap dari HW, ramai diberitakan tersangka tersebut adalah Honggo Wendratno, pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Dugaan itu diperkuat dengan rencana penyidik untuk memeriksa Honggo. Sebelumnya, Viktor sempat menyebut penyidik telah memanggil Honggo, tapi dia tidak bisa memenuhi kewajibannya menjalani pemeriksaan.

"Belum bisa datang, penasihat hukumnya bilang setelah tanggal 29," kata Viktor pekan lalu.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka selain HW, yakni RP dan DH. Disebut-sebut sebagai salah seorang tersangka, bekas Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) Raden Priyono menyangkal.

Sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, TPPI tercatat menjual kondensat bagian negara dari BP Migas. Pada prosesnya, penjualan itu justru menimbulkan piutang sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun.

Viktor juga sempat menyebutkan BP Migas seharusnya sudah mengetahui sejak 2009 TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya BP Migas tidak menunjuk perusahaan tersebut karena tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER