Bareksrim Polri akan Periksa Eks Menteri Purnomo Yusgiantoro

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2015 11:33 WIB
Purnomo akan diperiksa penyidik sebagai saksi korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Mantan Menhan Purnomo Yusgiantoro (kanan) dan mantan KSAL Laksamana TNI Purn Bernard Kent Sondakh (kiri) menghadiri malam anugerah Bintang Emas 2014 di Jakarta, Senin (22/12). Anugerah tersebut diberikan kepada tokoh sipil, militer dan kepolisian atas prestasi yang ditorehkan berdasarkan dedikasi dan kinerja masing-masing bidangnya. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, terkait dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pria yang juga pernah menjabat menteri pertahanan ini akan dipersiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Memang ada rencana kami memeriksa beliau," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Victor belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap Purnomo. Menurutnya, penyidik akan lebih dulu memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo.

"Urut-urutannya Bu Evita Legowo dulu. Nanti setelah dia diperiksa, baru ke sana. Jadi bertahap, harus mengalir gitu," katanya. Pemeriksaan Evita rencananya dilakukan Jumat (5/6) pekan depan. (Baca juga: Polri akan Periksa Pemilik Lama TPPI soal Korupsi Kondensat)

Victor memaparkan, pemeriksaan keduanya bertujuan untuk menggali tugas dan fungsi Menteri ESDM dalam pengambilan kebijakan penjualan kondensat.

Penyidik juga ingin memastikan payung hukum yang digunakan pada proses penjualan kondensat yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut.

Kemarin, penyidik telah memeriksa bekas Deputi Ekonomi dan Pemasaran Badan Pengelola Minyak dan Gas Djoko Harsono. Djoko disebut-sebut sebagai satu dari tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi ini. (Baca juga: Polisi Sebut TPPI Abaikan Aturan Pemerintah terkait Kondensat)

Usai pemeriksaan, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Ajun Komisaris Besar Golkar Pangraso mengatakan Djoko dicecar 22 pertanyaan.

"Ditanyai terkait dengan peristiwa yang kami kabarkan dengan das sein (ketentuan) dan das sollen (kenyataannya). Ketentuan seperti apa, dan faktanya seperti apa," ujarnya. "Ada pendalaman dari pemeriksaan yang kemarin". (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER