Imam Prasodjo Nilai TNI Bisa Ikut Seleksi Pimpinan KPK

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2015 16:36 WIB
Anggota TNI aktif menurut mantan anggota Pansel KPK Imam Prasodjo bisa saja mendaftar asal saat terpilih nanti ia mundur dari kedinasan TNI.
Sejumlah prajurit TNI AL berbaris mengikuti upacara pelepasan pelayaran Kartika Jala Krida World Expo Milano 2015 menggunakan KRI Banjarmasin-592 di Dermaga Ujung Armatim, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4). Taruna dan taruni tersebut diberangkatkan ke Milan, Italia dalam rangka mengikuti World Expo milano 2015 yang berlangsung pada 30April hingga 22 Juli 2015. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Imam Prasodjo menilai purnawirawan TNI bisa mengikuti seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah. Menurutnya, purnawirawan TNI juga termasuk warga biasa sehingga memiliki hak untuk mengikuti seleksi seperti warga lainnya.

Usai bertemu Pansel KPK di Sekretariat Negara, Prasodjo mengatakan, bahkan anggota TNI aktif pun bisa ikut seleksi calon komisioner KPK. Namun saat terpilih, anggota TNI itu harus keluar dari keanggotaan TNI.

"Mungkin (waktu) daftarnya aktif, begitu jadi, dia resign," kata Sosiolog Universitas Indonesia ini, Jumat (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dalam pendaftaran ada personel TNI yang mendaftar, Imam menganggap itu hal lumrah. Selama yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran pidana. Yang jadi masalah adalah jika masih aktif di TNI juga menjadi salah satu komisioner lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Pansel KPK yang terbentuk saaat ini juga membuka kesempatan bagi anggota TNI untuk mengikuti seleksi menjadi komisioner lembaga antirasuah. Namun saat terpilih harus mundur dari militer.

Juru bicara Pansel Betti S Alisjahbana mengatakan semua kalangan termasuk TNI dan Polri berhak mengikuti seleksi calon komisioner KPK selama memiliki rekam jejak dan integritas yang baik dan tidak diragukan.

"Sepanjang mereka penuhi kriteria tidak ada masalah," kata Betti. (Baca juga: Kerja Pansel Makin Berat setelah KPK Kalah Praperadilan)

Terkait konflik KPK dan Polri yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, Betti berpendapat bahwa tim pansel akan belajar dari pengalaman masa lalu. Calon pimpinan KPK terpilih nantinya diharapkan mampu bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

"Kami akan menentukan kriteria pimpinan KPK agar mereka bisa efektif di dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan," ujarnya.

Soal kriteria calon pimpinan KPK, ucap Betti, akan dirumuskan lebih lanjut dan dirapatkan oleh semua anggota pansel. Ia menyebutkan, Presiden Joko Widodo hanya mengingatkan kepada timnya bahwa masalah korupsi semakin lama makin kompleks, sehingga dalam mengatasinya tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan anggota TNI yang masuk menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi akan pensiun lebih dulu. (Baca juga: Tim Pansel akan Proaktif Jaring Kandidat Pimpinan KPK)

Ada sepuluh kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki anggota TNI. Oleh karena itu selain sepuluh kementerian dan lembaga itu, personel TNI yang bergabung di dalamnya harus rela mundur dari keanggotaan TNI.

Sepuluh kementerian dan lembaga itu adalah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional Negara, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.

Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

KPK tidak termasuk salah satu di dalam lembaga yang disebut dalam Undang-undang TNI itu. Namun Menko Tedjo tak mempersoalkan apabila ada anggota TNI melepas jabatan tentaranya demi bergabung dengan KPK. Pasalnya, prajurit yang melepas keanggotaan otomatis akan berstatus sipil sehingga bisa bekerja di KPK. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER