Novel Permasalahkan Surat Penangkapan Polisi yang Kadaluarsa

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2015 20:42 WIB
Kubu Novel Baswedan mengungkap jika penangkapan yang dilakukan penyidik terhadapnya tak sah lantaran surat perintah penangkapannya sudah kadaluarsa.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan didampingi kuasa hukum menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015. Sidang perdana praperadilan terhadap Polri yang diagendakan hari ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satu tuntutan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan adalah soal tidak sahnya penangkapan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal terhadap dirinya. Kubu Novel mengungkap jika penangkapan yang dilakukan penyidik tak sah lantaran surat perintah penangkapannya sudah kadaluarsa.

Berdasarkan temuan yang didapat kuasa hukum Novel, surat penangkapan yang digunakan penyidik untuk menangkap Novel dikeluarkan pada 24 April 2015. Itu artinya surat dibuat dan dikeluarkan sekitar enam hari sebelum penangkapan dilakukan.

Julius Ibrani, salah satu kuasa hukum Novel, mengungkapkan jika surat perintah penangkapan dapat digunakan paling lama satu hari setelah dikeluarkan. Oleh sebab itu, surat perintah yang digunakan penyidik sudah kadaluarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perintah penangkapan terhadap Novel didasari oleh surat perintah penangkapan dengan nomor: SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015 dan disebutkan berlaku sejak tanggal dikeluarkan," kata Julius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5). (Baca juga: Novel Kembali Minta Polri Pasang Baliho Mohon Maaf 7 Hari)

"Mengacu pada surat tersebut dan dikaitkan dengan Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penangkapan dapat dilakukan paling lama satu hari. Maka surat itu berlaku paling lama hingga tanggal 25 April 2015," ujarnya.

Pada kenyataannya, lanjut Julius, penangkapan terhadap Novel tidak dilakukan pada 24 April ataupun 25 April, melainkan pada 1 Mei 2015. Maka dari itu penggunaan surat perintah penangkapan tidak lagi sesuai dengan tujuan awal alias kadaluarsa.

"Penangkapan tidak dilakukan pada 24 April ataupun 25 April, melainkan pada 1 Mei 2015 sehinyga penggunaan surat perintah penangkapan tidak lagi sesuai dengan tujuan awla dikeluarkannya surat tersebut yaitu untuk segera dilakukan pemeriksaan," kata Julius. (Baca juga: Novel Tak Mau Timbulkan Persepsi Dirinya Melawan Polri)

Pada praperadilan ini, Novel akan "bertarung" dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet.

Novel yang juga mantan penyidik Polri tersebut mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/5). Itu artinya dia mengajukan gugatan hanya selang tiga hari setelah dirinya ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat dini hari (1/5).

Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Novel menyertakan lima poin penting yang menjadi keberatan dirinya atas penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER