Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengikuti Novel tanpa izin saat klien mereka ditangkap di rumahnya, Jumat (1/5). Namun pernyataan berbeda diungkapkan oleh kuasa hukum Polri Joel Baner Toendan.
Menurut Joel, saat itu penyidik telah menunggu di lantai satu rumah Novel cukup lama. Karena curiga Novel tak kunjung turun, akhirnya penyidik pun naik ke lantai dua untuk melakukan pengecekan.
"Novel yang buka pintu dan memperkenankan penyidik masuk. Setelah dia naik ke atas, penyidik menunggu dan dia tak turun-turun," ujar Joel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joel menjelaskan, saat itu penyidik merasa khawatir karena Novel tak kunjung turun hingga akhirnya mereka berinisiatif untuk naik ke atas. Menurutnya, penyidik takut jika Novel melarikan diri dengan lompat dari jendela rumahnya.
"Karena dia tak turun maka penyidik khawatir dia lompat dari jendela dan lari. Itu kan sering kejadian, tersangka melarikan diri dari lantai dua saat penyidik menunggu di bawah," katanya. (Baca juga:
Novel Kembali Minta Polri Pasang Baliho Mohon Maaf 7 Hari)
"Menurut persepsi kami penyidik telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mulai dari melapor ke RT/RW dan didampingi oleh petugas keamanan," ujarnya.
Sebelumnya salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani mengungkapkan jika saat menyambangi rumah Novel, para penyidik mengikuti Novel tanpa izin. Padahal, saat itu Novel hanya mengizinkan penyidik masuk hingga ruang tamu.
"Saat Novel naik ke lantai dua untuk mengganti pakaian, penyidik malah mengikutinya sampai depan kamar tanpa seizin dari Novel," ujar Julius saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
"Bahwa tindakan penyidik yang tanpa izin mengikuti Novel sampai depan kamarnya tidak dapat dibenarkan karena Novel hanya mengizinkan penyidik masuk hingga ruang tamu dan penyidik tak punya dasar hukum untuk memasuki bagian rumah Novel yang lain," katanya.
Saat ini majelis hakim telah memutuskan jika sidang praperadilan Novel akan ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Senin (1/6). Agenda sidang pekan depan adalah mendengarkan jawaban dari pihak Polri selaku termohon.
Pada praperadilan ini, Novel akan ‘bertarung’ dengan Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkuli. Novel yang juga mantan penyidik Polri tersebut mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/5) atau hanya selang tiga hari setelah dia ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat dini hari (1/5).
Novel adalah penyidik KPK yang mengangani kasus besar yang melibatkan Polri dan pejabatnya. Novel adalah penyidik kasus Korupsi Korlantas Polri yang telah menjatuhkan pidana pada pada Inspektut Jenderal Djoko Susilo vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 32 miliar.
(hel)