
Kuasa Hukum Polri Sebut Permintaan Baliho Novel Mengada-ada
Aulia Bintang Pratama, CNN Indonesia | Jumat, 29/05/2015 15:29 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Badan Reserse Kriminal tampak santai saat menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mereka mengatakan jika gugatan yang dilayangkan Novel kasus biasa.
"Biasa saja tuntutannya. Menurut saya hal itu sering terjadi di kepolisian, selalu ada penangkapan dan penahanan yang akhirnya mengajukan praperadilan," kata juru bicara kuasa hukum Polri, Joel Baner, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Selain itu, Joel menegaskan jika tuntutan yang diajukan Novel sebagai suatu yang mengada-ada.
Tuntutan yang dia sebut mengada-ada adalah soal permintaan maaf menggunakan baliho. "Itu mengada-ada. Masa disuruh memasang spanduk di depan Mabes Polri, itu mengada-ada," ujarnya tegas.
"Untuk masalah proses yang tak sesuai prosedur, nanti kami akan uraikan apakah penyidik itu melakukan tugasnya atau tidak," kata Joel.
Pada sidang perdana yang diadakan hari ini, Jumat (29/5), Novel beserta kuasa hukumnya pun membacakan tuntutan di depan majelis hakim.
"Kami menuntut agar majelis hakim mengabulkan permohonan seluruhnya, yaitu penangkapan tidak sah, menyatakan tidak sah penahanan, meminta dan memerintahkan termohon melakukan audit penyidik," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.
"Termohon agar meminta maaf pada pemohon menggunakan baliho yang diletakkan di depan Mabes Polri yang menghadap ke depan jalan raya selama tujuh hari. Serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1," katanya melanjutkan.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, hakim ketua Zuhairi pun langsung menutup sidang dan menetapkan sidang akan dilanjutkan Senin (1/6) pukul 09.00 WIB. "Sidang dilanjut Senin depan dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon. Jam 09.00 WIB," ujarnya sembari mengetuk palu sidang. (utd/utd)
"Biasa saja tuntutannya. Menurut saya hal itu sering terjadi di kepolisian, selalu ada penangkapan dan penahanan yang akhirnya mengajukan praperadilan," kata juru bicara kuasa hukum Polri, Joel Baner, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Tuntutan yang dia sebut mengada-ada adalah soal permintaan maaf menggunakan baliho. "Itu mengada-ada. Masa disuruh memasang spanduk di depan Mabes Polri, itu mengada-ada," ujarnya tegas.
"Untuk masalah proses yang tak sesuai prosedur, nanti kami akan uraikan apakah penyidik itu melakukan tugasnya atau tidak," kata Joel.
Pada sidang perdana yang diadakan hari ini, Jumat (29/5), Novel beserta kuasa hukumnya pun membacakan tuntutan di depan majelis hakim.
"Kami menuntut agar majelis hakim mengabulkan permohonan seluruhnya, yaitu penangkapan tidak sah, menyatakan tidak sah penahanan, meminta dan memerintahkan termohon melakukan audit penyidik," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.
"Termohon agar meminta maaf pada pemohon menggunakan baliho yang diletakkan di depan Mabes Polri yang menghadap ke depan jalan raya selama tujuh hari. Serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1," katanya melanjutkan.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, hakim ketua Zuhairi pun langsung menutup sidang dan menetapkan sidang akan dilanjutkan Senin (1/6) pukul 09.00 WIB. "Sidang dilanjut Senin depan dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon. Jam 09.00 WIB," ujarnya sembari mengetuk palu sidang. (utd/utd)
ARTIKEL TERKAIT

Kuasa Hukum Novel Sebut Penyidik Polri Salah Prosedur
Nasional 4 tahun yang lalu
Bareskrim Sebut akan Panggil Dahlan Iskan dalam Perkara Sawah
Nasional 4 tahun yang lalu
Novel Kembali Minta Polri Pasang Baliho Mohon Maaf 7 Hari
Nasional 4 tahun yang lalu
Bareksrim Polri akan Periksa Eks Menteri Purnomo Yusgiantoro
Nasional 4 tahun yang lalu
Novel Ungkap Kejanggalan Penyidikan Kasusnya di Persidangan
Nasional 4 tahun yang lalu
Hadir Praperadilan Novel, Polisi Nilai Gugatan Tak Istimewa
Nasional 4 tahun yang lalu
BACA JUGA

Bareskrim Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Pengaturan Skor
Olahraga • 18 December 2018 14:40
Efek Rumah Kaca Ajak Teken Petisi #SebelahMata Novel Baswedan
Hiburan • 24 February 2018 09:01
Netizen Sambut Novel Bak Pahlawan
Teknologi • 22 February 2018 16:27
Novel Kembali, Netizen Kritik Cara Polisi Tuntaskan Kasus
Teknologi • 21 February 2018 21:00
TERPOPULER

Geliat Hendra Menekuni Keramik
Nasional • 2 jam yang lalu
Polisi Tetapkan Jafar Shodiq Tersangka Penghinaan Ma'ruf Amin
Nasional 2 jam yang lalu
Mal di Green Bay Pluit Ditempeli Stiker Tunggak Pajak
Nasional 1 jam yang lalu