"Biasa saja tuntutannya. Menurut saya hal itu sering terjadi di kepolisian, selalu ada penangkapan dan penahanan yang akhirnya mengajukan praperadilan," kata juru bicara kuasa hukum Polri, Joel Baner, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk masalah proses yang tak sesuai prosedur, nanti kami akan uraikan apakah penyidik itu melakukan tugasnya atau tidak," kata Joel.
"Kami menuntut agar majelis hakim mengabulkan permohonan seluruhnya, yaitu penangkapan tidak sah, menyatakan tidak sah penahanan, meminta dan memerintahkan termohon melakukan audit penyidik," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.
"Termohon agar meminta maaf pada pemohon menggunakan baliho yang diletakkan di depan Mabes Polri yang menghadap ke depan jalan raya selama tujuh hari. Serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1," katanya melanjutkan.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, hakim ketua Zuhairi pun langsung menutup sidang dan menetapkan sidang akan dilanjutkan Senin (1/6) pukul 09.00 WIB. "Sidang dilanjut Senin depan dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon. Jam 09.00 WIB," ujarnya sembari mengetuk palu sidang. (utd)