Menurutnya, fakta ini didapatkan dari hasil pemeriksaan bekas Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, pekan lalu. "Ada lifting, tapi tidak ada kontrak," kata Viktor saat dihubungi CNN Indonesia, kemarin.
Menurutnya, lifting minyak terjadi lebih dari 10 kali dalam rentang Mei 2009 hingga April 2010. "Lebih dari 10 kali, saya lupa berapa tepatnya, mungkin sekitar 14 kali," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenyataannya begitu, itu kan sudah terjadi pelanggaran," ujarnya.
Sementara itu, pemilik lama TPPI, Honggo Wendratno, kembali tidak akan bisa memenuhi panggilan penyidik, Senin (1/6). Menurut Viktor, dia masih berada di Singapura dan hendak menjalani operasi jantung.
"Kami sudah dapat surat dari dokter dari Singapura," ujarnya.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun akibat piutang yang timbul dari proses penjualan dalam rentang Mei 2009 hingga Maret 2010. Meski demikian, proses penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang terus membengkak.
Selain itu, bekas Kepala Migas disebut Viktor menunjuk langsung TPPI sebagai mitra penjualan. Padahal, sudah diketahui sejak 2009 perusahaan tersebut tidak sehat secara finansial dan tidak layak dijadikan mitra. (Baca juga: Penyidik Sebut eks Kepala SKK Migas Tunjuk Langsung TPPI) (hel)